SUARAEMPATLAWANG.COM
Dewan pimpinan wilayah corporation anti coruption agency (DPW-CACA) Sumtaera Selatan, mendesak kejaksaan tinggi Sumatra Selatan
untuk menelusuri dan menelaah tentang (HBA) Mantan Bupati Empat Lawang yang diduga masih menerima Insentif gaji ketika tersangka kasus KKN, Rabu, (26/02/2025).
Berikut isi surat tuntutan DPW CACA yang beredar luas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan :
Sehubungan dengan terjadinya Kasuistik Mantan Bupati HBA, yang diduga masih menerima Insentif Gaji ketika tersangka Kasus KKN, bahwa seorang Kepala Daerah dalam hal ini Mantan Bupati yang tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan, (Abuse Of Power) apakah itu Suap atau Kejahatan lainnya ketika sudah diputuskan oleh kekuatan hukum tetap pengadilan, semestinya tidak lagi mendapatkan Fasilitas dari Negara dan Gaji terkait dengan Jabatan yang melekat dengan yang bersangkutan. Karena Terbukti telah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Daerah Dalam hal ini Bupati, Adalah Jabatan Politik yang bukan ASN, yang memiliki tanggung jawab kepada rakyatnya, yang memiliki tanggungjawab secara Struktural dengan Pemerintah Pusat, Hakikatnya Kepala Daerah itu adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk mengurusi rumah tangga daerah yang di pimpinnya.
Sangat tidak adil, kalau seorang Bupati yang tersangkut korupsi yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan, dan mesti mengundurkan diri dari jabatannya diminta atau tidak diminta karena sudah cacat demi hukum, serta tidak mendapatkan Fasilitas dan Gaji dari Negara demi Tegak Lurus dengan aturan Larangan Tentang KKN.
TUNTUTAN
Mendesak Kepada KEJATI SUM-SEL, untuk menelusuri dan menelaah tentang Problem tersebut dugaan karena menurut kami ini tidak adil. karena sudah tersangka dengan dibuktikan kekuatan hukum tetap. namun diduga Masih menerima gaji dan fasilitas Negara.
Demikian surat pernyataan sikap Ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini kami ucapkan banyak terima kasih.(@Red).