SUARAEMPATLAWANG
Jakarta- Aliansi Masyarakat Empat Lawang Bergerak menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai mengesampingkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Putusan MK ini dianggap hanya berpedoman pada norma buatan mereka sendiri, khususnya norma nomor 129, yang diterapkan saat tahapan Pilkada sudah memasuki fase pencoblosan.
Padahal, berbagai ahli, termasuk perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyatakan dan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa masa jabatan HBA (Haji Budi Antoni Aljufri) sudah mencapai dua periode. Namun, MK justru memutuskan bahwa HBA belum menjabat dua periode, sehingga memungkinkannya untuk maju kembali dalam Pilkada.
Fakta yang Diabaikan.
Aliansi Masyarakat Empat Lawang menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak hanya mengabaikan fakta-fakta yang ada, tetapi juga merugikan masyarakat yang telah menitipkan suaranya sebesar 82 persen. Padahal, jelas-jelas pada saat HBA terkena kasus korupsi gratifikasi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar, HBA hanya diberhentikan sementara dan masih menerima gaji serta fasilitas selama masa penangguhan tersebut.
“Jika MK konsisten dengan konstitusi, seharusnya mereka berkonsultasi dan melibatkan lembaga yang berwenang, dalam hal ini Kemendagri, yang jelas-jelas telah menghitung masa jabatan HBA sudah dua periode,” tegas perwakilan Aliansi.
Trauma Putusan MK 2013.
Aliansi juga mengingatkan bahwa masyarakat Empat Lawang pernah trauma dengan putusan MK tahun 2013 yang kemudian terbukti ada indikasi suap. Kini, putusan MK tahun 2025 kembali merugikan kandidat yang sama, yaitu Bapak Joncik Muhammad, dan menciptakan preseden buruk bagi demokrasi.
“MK seolah tidak mampu melihat fakta, mengabaikan asas praduga tak bersalah, dan menyamakan sesuatu yang berbeda. Ini adalah ketidakadilan yang nyata,” lanjut pernyataan Aliansi.
Gaji dan Fasilitas HBA Tidak Sah.
Aliansi menegaskan bahwa jika HBA dihitung masih satu periode, maka gaji dan fasilitas yang diterimanya selama masa penangguhan adalah tidak sah dan bisa diproses secara hukum. “Kami siap berjuang untuk demokrasi dan keadilan di Empat Lawang yang telah diperkosa oleh keputusan ini,” tegas mereka.
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya.
Aliansi Masyarakat Empat Lawang Bergerak mendesak MK untuk meninjau kembali putusannya dan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah diungkapkan oleh berbagai pihak, termasuk Kemendagri. Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap HBA segera dilakukan jika memang ada indikasi pelanggaran.
“Kami akan meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung serta lembaga terkait pembuat undang-undang ( DPR RI dan Kemendagri ) untuk melakukan investigasi mendalam atas permasalahan ini. Demokrasi dan keadilan harus ditegakkan, bukan dikhianati oleh lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi,” tegas Aliansi.
Dengan nada tajam dan menusuk, Aliansi Masyarakat Empat Lawang Bergerak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak demokrasi yang telah direnggut oleh keputusan MK yang dinilai tidak adil ini. ( Red )
