oleh

Bawaslu Empat Lawang lantik 30 Panwascam

SUARA EMPAT LAWANG – Sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi agar Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 mendatang, maka Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melantik 30 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Aula RM Bintang Tebing Tinggi, Jum’at (23/3/2025).

Dalam prosesnya,  Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan verifikasi, validasi, serta evaluasi dalam pembentukan badan ad hoc. Proses ini telah dilakukan berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 46/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Ad Hoc Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hadir dalam pelantikan Panwascam Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ardiyanto. Ia meminta agar Panwaslu Kecamatan terlantik segera melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ardiyanto menegaskan perlunya tegak lurus pada aturan, tidak boleh condong, jangan lihat kanan-kiri. Bekerjalah sesuai aturan, jaga netralitas. “Setiap langkah pengawasan harus dilakukan dengan profesionalisme, integritas, dan netralitas demi menjaga kualitas demokrasi di daerah kita,” ucap laki-laki asal Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut.

“Kabupaten Empat Lawang merupakan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang melaksanakan PSU Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Empat Lawang merupakan wajah Bawaslu. Mari kita awasi dan sukseskan PSU Pemilihan Kepala Daerah ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Rodi Karnain menyebutkan pengangkatan Anggota Panwascam pada PSU Pilkada 2024 dilakukan dengan mekanisme evaluasi. Dari 30 anggota tersebut 3 orang diantaranya dilakukan pergantian.

“Kami berharap kepada seluruh Anggota Panwascam terpilih untuk tetap semangat dalam melaksanakan pengawasan PSU, dan harus tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan,” kata Rodi.