SUARAEMPATLAWANG.COM
Wanita berkerudung abu-abu yang sempat viral dibegal dan kehilangan uang Rp 80 juta akhirnya ketahuan bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa.
Sebelumnya dalam video yang beredar seorang pegawai bank Mekar pada Senin, 5 Mei 2025 di Lorong Sawah, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan sambil menangis mengaku uangnya di rampok orang tidak dikenal.
Warga yang melintas mencoba memberikan pertolongan dengan mengamankan kendaraan milik korban.
Belum diketahui motif rekayasa yang dilakukan korban namun akibat perbuatannya pelaku yang membuat laporan palsu, korban terancam pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
Dari video yang beredar, ia mengaku merekayasa pembegalan yang menimpa dirinya saat diamankan pihak kepolisian.
Pelaku merekayasa kejadian pembegalan tidak seorang diri namun dibantu rekannya. Saat ini Pelaku bernama Mira dan Sumiati telah diamankan pihak kepolisian Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan.