oleh

Sering “Titip” Proyek di Desa, Contohnya Ulu Musi, APRIZAL Ditahan Kejari Empat Lawang Terkait Kasus APAR

SUARAEMPATLAWANG.COM

Empat Lawang, SUMSEL — Aprizal alias AP, Tenaga Ahli (TA) DPRD Kabupaten Empat Lawang, telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang pada Kamis, 26 Juni 2025. Penahanan ini dilakukan setelah AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun anggaran 2022-2023 di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar.

Jauh sebelum kasus APAR mencuat, AP diketahui seringkali “menitipkan” berbagai pengadaan di seluruh desa di Empat Lawang. Misalnya, pada tahun anggaran 2020-2021 saat pandemi COVID-19 melanda, AP yang saat itu berstatus Tenaga Ahli DPRD, sering menawarkan Alat Kesehatan (Alkes) penanggulangan COVID-19 dengan harga tinggi. “Jualnya mahal Alkes Covid-19, banyak dia dapat duit karena barang habis pakai,” terang seorang mantan Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pada tahun 2023, AP juga diketahui bersama komplotannya menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Sosial Terhadap Jaminan Kesehatan dalam Upaya Penurunan Stunting. Dalam kegiatan ini, setiap desa menganggarkan Rp 8.261.009. Acara ini digabungkan dengan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dengan anggaran Rp 8.256.000. Khusus di Kecamatan Ulu Musi, kegiatan ini diadakan serentak di kantor Desa Tanjung Agung pada Kamis, 14 Desember 2023.

Secara keseluruhan, di 14 desa di Kecamatan Ulu Musi saja, tercatat pengeluaran mencapai Rp 393.568.000 pada tahun 2023 untuk kegiatan Sosialisasi Stunting, Pelatihan Tim Percepatan Stunting (TPPS), dan pelatihan Kader Posyandu. Modus yang terungkap adalah perwakilan desa yang mengikuti pelatihan bahkan harus berganti pakaian agar foto mereka terlihat berbeda dengan spanduk desa masing-masing, demi bisa membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Modus Operandi dan Pasal yang Dikenakan

Penetapan AP sebagai tersangka didasarkan pada siaran pers Kejari nomor PR-41/L.6.20/Dti.1/06/2025. Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Niku Senda, S.H., pada hari yang sama, disebutkan bahwa AP diduga kuat telah mengondisikan Dana Desa (DD). Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan dan musyawarah masyarakat desa, justru diarahkan untuk pengadaan APAR yang bukan merupakan prioritas atau permintaan warga.

Pengadaan ini dilakukan tanpa melalui musyawarah desa dan secara otomatis dimasukkan ke dalam APBDes, sehingga memaksa kepala desa untuk melaksanakannya.

AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.