Peringatan untuk Pemilih: Alex Noerdin dan Ridwan Mukti Menjadi Bukti, Sekali Koruptor Tetap Koruptor

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kasus dugaan korupsi kembali menyeret nama-nama mantan kepala daerah di Sumatera. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018, kini kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Ini bukan kali pertama Alex Noerdin tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, pada tahun 2021, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. 

Jauh sebelum itu, ia juga terjerat kasus korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Dalam kasus ini, Alex Noerdin dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar melalui surat keputusan (SK) yang ia keluarkan.

Ia juga diduga menerima aliran dana Rp 2.643.000.000 dari pembangunan masjid dan memberikan instruksi pencairan dana Rp 100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu, Laonma L. Tobing. Kejati Sumsel menilai negara mengalami kerugian senilai Rp 130 miliar dari dana hibah APBD Sumsel periode 2015 (Rp 50 miliar) dan 2017 (Rp 80 miliar).

Alex Noerdin bukanlah satu-satunya mantan kepala daerah yang dua kali menjadi tersangka kasus korupsi. Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas, juga memiliki catatan serupa. Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dalam dugaan korupsi penerbitan izin ilegal penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu oleh Kejati Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Ridwan Mukti pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2017 saat menjabat Gubernur Bengkulu, terkait kasus fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Bahkan, sang istri, Lily Martiani Maddari, juga ikut terjaring dalam OTT tersebut.

Kasus-kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih pemimpin. Penting untuk menghindari mantan pelaku korupsi agar tidak terulang kembali praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat.