KONI DAN BNN KABUPATEN EMPAT LAWANG MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG, SUMATERA SELATAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Empat Lawang secara resmi menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor KONI Empat Lawang pada Selasa, 5 November 2025, pukul 12:30 WIB.

​Kesepakatan bersama ini berfokus pada Pertukaran Informasi, Pencegahan dan Pemberantasan, serta Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan KONI Kabupaten Empat Lawang.

​MoU ini merupakan upaya konkret demi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan organisasi KONI, dalam rangka menciptakan para atlit bersinar ( bersih narkoba) dan secara umum di kalangan masyarakat Empat Lawang.

​Kerja sama ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KONI.EL/080/2025 dan Nomor: NK/258/X/KA/SU.05/2025/BNNK. Penandatanganan dilakukan di hadapan jajaran pengurus dan pegawai kedua institusi, oleh:

Hidayat Muhammad, S.H. (Ketua KONI Kabupaten Empat Lawang)

​Andi Kurniawan, S.Sos. (Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang)

​Sejak ditandatangani, nota kesepahaman ini berlaku hingga batas waktu yang ditentukan dan dapat diubah sesuai dengan adendum yang berlaku apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

​Keseluruhan kegiatan penandatanganan, yang dimulai dengan sesi konseling hingga selesai, berjalan dengan lancar tanpa hambatan. (Wtn)