SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Seorang anak di bawah umur berinisial CN (17 tahun) warga Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, melaporkan mantan kekasihnya, MR, ke Mapolres Empat Lawang atas dugaan penodaan kehormatan yang dilakukan berulang kali. Pelaku, MR, diketahui merupakan keponakan kandung salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Muara Pinang.
Menurut keterangan korban yang didampingi pamannya di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Empat Lawang, perbuatan tidak senonoh ini terjadi sebanyak empat kali antara 4 Juni hingga 13 Juli 2025.
Kejadian pertama menurut korban terjadi pada Minggu, 4 Juni 2025 di rumah korban. Pelaku membujuk korban akan bertanggungjawab dan diiming-imingi serta bersumpah bahwa ia akan menikahi korban sehingga korban terbujuk lalu di cabuli oleh pelaku.
“Kejadian pertama pada Minggu 4 Juni 2025 MR ke rumah ingin mengajak jalan-jalan namun karena udara masih panas kami berdiam dulu di rumah, lalu pelaku mengajak berhubungan saya tolak tapi ia (MR) terus membujuk rayu saya dengan bersumpah akan bertanggungjawab dan menikahi saya,” terang korban di Mapolres Empat Lawang.
Tidak puas hanya sekali, selanjut pelaku mengulangi lagi perbuatannya sebanyak 3 kali yang dilakukan di rumah pelaku maupun di rumah korban. Korban selalu menolak permintaan pelaku dengan alasan takut hamil namun pelaku dengan berbagaya cara mampu membujuk korban untuk kembali melakukan hubungan terlarang.
Korban, yang merupakan anak yatim sejak dalam kandungan ibu nya saat ini merasa trauma berat karena korban maupun keluarganya enggan bertanggungjawab, bahkan sejak pertengahan bulan Juli 2025 pelaku memblokir nomor korban.
Janji Nikah Diingkari dan Mediasi Mentok di Keluarga Kades
Awalnya, ibu pelaku setelah didatangi korban mengaku siap bertanggung jawab. Hal tersebut diketahui juga dari jejak digital percakapan antara korban dan ibu pelaku. Namun setelah berkali-kali didesak korban diduga tidak mau bertanggungjawab.
Korban sempat melaporkan masalah ini kepada Kepala Desa (paman pelaku) dengan ditemani perangkat desa. Namun, mediasi menemui jalan buntu karena Kepala desa tidak bersedia mempertemukan korban dengan pelaku. Menurut keterangan perangkat desa tempat tinggal korban, Kepala Desa enggan bertemu dan siap memberikan uang Rp3,5 juta untuk menutup kasus tersebut.
“Kata perangkat desa pak kades (paman pelaku) silakan melaporkan karena mereka tidak mau bertanggungjawab,” tutur korban menirukan ucapan perangkat desa.
Pada Oktober lalu, korban kembali mendatangi rumah kepala desa namun bertemu dengan bibi pelaku berinisial YM, seorang ASN di MTs Muara Pinang. Bibi pelaku justru marah ketika korban menuntut pernikahan. YM kukuh menolak menikahkan keponakannya karena ingin MR menyelesaikan sekolah dan mendapatkan ijazah terlebih dahulu karena berencana melamar jadi anggota TNI.
Karena tidak ada itikad baik dan merasa terus dirugikan, korban Cindy dan keluarga akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dan resmi melaporkan kasus asusila ini ke Polres Empat Lawang pada Minggu 9/11/2025 dengan nomor laporan : LP/ B/ 235/ XI/ 2025/ SPKT/ POLRES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMATERA SELATAN.
Pihak kepolisian Polres Empat Lawang diharapkan segera mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
