SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Dugaan tindak pidana serius mencoreng program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang. Seorang oknum pendamping PKH di salah satu desa diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan pencurian uang bantuan yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Uang bantuan yang semestinya masuk dan digunakan oleh KPM pada tanggal 14 Februari 2025 dilaporkan hilang dan diduga diambil oleh oknum pendamping tersebut.
Kasus ini terungkap ketika salah seorang penerima manfaat merasa curiga karena tidak kunjung menerima bantuan, padahal tetangga dan KPM lain sudah mendapatkan pencairan. Warga tersebut, yang identitasnya enggan disebutkan, kemudian meminta buku tabungan dan kartu ATM miliknya yang selama ini dipegang oleh pendamping PKH.
Setelah melakukan pengecekan ke bank, terbukti adanya transaksi mencurigakan. Penerima manfaat dan tetangganya merasa heran karena tercatat ada uang masuk dan langsung diikuti dengan penarikan dana (keluar), padahal KPM tersebut tidak pernah melakukan penarikan. Uang tersebut diduga kuat telah dicuri oleh pendamping PKH yang menguasai kartu ATM dan mengetahui nomor PIN.
Tindakan oknum pendamping PKH yang mengambil dana bantuan masyarakat miskin merupakan kejahatan ganda dan dapat dijerat dengan hukuman berat diantaranya Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (KUHP), Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Karena dana PKH bersumber dari APBN yang merupakan uang negara dan pendamping merupakan pihak yang memiliki akses terkait program pemerintah, tindakan ini sangat mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara yang lebih berat.
Kementerian Sosial dan pihak terkait telah berulang kali memberikan himbauan dan larangan keras: Pendamping PKH tidak diperbolehkan memegang, menguasai, apalagi menahan kartu ATM/KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik penerima manfaat. Kartu tersebut adalah hak penuh KPM dan seharusnya disimpan sendiri oleh pemilik kartu yang sah.
Kepada seluruh KPM PKH di Empat Lawang diimbau untuk segera ambil dan simpan kartu ATM/KKS Anda. Jangan pernah menyerahkan kartu dan PIN kepada siapapun, termasuk pendamping.
Jika ada oknum pendamping yang meminta kartu Anda dengan alasan apapun, segera tolak dan laporkan kepada pihak berwenang (Dinas Sosial atau kepolisian).
Kasus di Muara Pinang ini harus menjadi pelajaran pahit agar tidak terulang. Penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku untuk membersihkan program PKH dari oknum-oknum yang mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat miskin.
Sayangnya pemilik kartu belum melaporkan kasus pencurian uang bantuan miliknya karena merasa bertetangga dengan pelaku. Budaya pencurian ini akan terus berlanjut karena kurangnya kepedulian korban (KPM) untuk sama-sama memberantas tindak pidana pencurian atau korupsi ini dengan belum melaporkannya ke pihak berwajib.
