SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Empat Lawang. Korban berinisial CN, seorang gadis yatim piatu warga Kecamatan Lintang Kanan, melaporkan ke Polres Empat Lawang bahwa dirinya telah disetubuhi sebanyak empat kali oleh pelaku berinisial MR.
Ironisnya, setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, pihak pelaku justru mengutus perwakilan untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mahar yang dinilai seharga seekor kambing, sebuah tindakan yang dikecam karena sangat merendahkan harkat dan martabat wanita.
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan tidak senonoh ini terjadi pada 4 Juni 2025 lalu, saat korban masih berusia 17 tahun. Pelaku, MR, menggunakan bujuk rayu dan janji palsu akan menikahi korban untuk merenggut kehormatannya.
CN mengaku, pelaku bahkan sampai bersumpah untuk meyakinkan dan memaksa korban agar mau melayani nafsunya. Korban yang sudah membuat laporan ke Polres Empat Lawang dan berencana melakukan visum sebagai bukti hukum.
Tindakan pelaku yang menyamakan harkat martabat seorang wanita dengan nilai seekor kambing adalah tindakan tidak terpuji dan merendahkan wanita secara ekstrem, apalagi korban adalah seorang anak yatim piatu yang seharusnya dilindungi.
Kasus ini memerlukan penanganan cepat dan tegas. Korban dan masyarakat mendesak Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan untuk segera bertindak dan menangkap pelaku.
Kekhawatiran semakin besar karena menurut pengakuan korban, saat ini pelaku MR juga sedang mendekati anak di bawah umur lainnya.
Ditakutkan pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya dan memakan korban baru.
Pihak kepolisian diminta untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana murni, menindak tegas pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan mengabaikan tawaran damai yang tidak etis tersebut.
Kecepatan penanganan kasus ini sangat penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Empat Lawang.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur berinisial CN (17 tahun) warga Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, melaporkan mantan kekasihnya, MR, ke Mapolres Empat Lawang atas dugaan penodaan kehormatan yang dilakukan berulang kali. Pelaku, MR, diketahui merupakan keponakan kandung salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Muara Pinang.
Menurut keterangan korban yang didampingi pamannya di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Empat Lawang, perbuatan tidak senonoh ini terjadi sebanyak empat kali antara 4 Juni hingga 13 Juli 2025.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Empat Lawang pada Minggu 9/11/2025 dengan nomor laporan : LP/ B/ 235/ XI/ 2025/ SPKT/ POLRES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMATERA SELATAN.
