Kades Lubuk Tanjung Diduga Tantang Keluarga Korban Asusila Berkelahi Demi Lindungi Pelaku

Foto hanya ilustrasi

SUARAEMPATLAWANG.COM

​EMPAT LAWANG – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Pinang memasuki babak yang semakin memanas dan memprihatinkan. Kepala Desa (Kades) Lubuk Tanjung berinisial IW dilaporkan menunjukkan sikap intimidatif, bahkan sampai menantang keluarga korban untuk berkelahi dan melaporkan dirinya ke Polres, demi melindungi keponakannya, MR, yang menjadi pelaku asusila.

​Korban, CN (17 tahun) yang merupakan anak yatim, dilaporkan disetubuhi oleh MR sebanyak empat kali, terjadi antara 4 Juni hingga 13 Juli 2025 lalu dengan bujuk rayu akan dinikahi.

“Kami ber 5 ke rumah Kepala Desa, disitu kami dimaki habis-habisan, Kepala desa menantang untuk bematian (berkelahi sampai mati), silakan laporkan dan ia bilang tidak takut kehilangan jabatan, mereka intinya tidak mau tanggung jawab,” terang Bibi korban kepada awak media, di Mapolres Empat Lawang.

Kades Mengaku Tak Takut Kehilangan Jabatan

​Kekalahan moral dan etika Kades IW terungkap dari pengakuan bibi korban yang sempat berupaya melakukan mediasi di rumah Kades beberapa bulan lalu. Alih-alih mencari solusi yang berpihak pada korban, Kades IW justru menunjukkan arogansi, menyatakan tidak takut kehilangan jabatan demi melindungi anggota keluarganya dan mengajak pihak korban untuk berkelahi hingga mati.

Sayangnya Kepala Desa Lubuk Tanjung Muara Pinang dikonfirmasi rekan media pada Selasa, (18/11/2025) belum bersedia memberikan keterangan terkait tindakannya melindungi pelaku pencabulan dan menantang keluarga korban untuk berkelahi.

Intervensi ini tidak hanya berasal dari Kades. 

Adik Kades, yang merupakan seorang wanita dan berprofesi sebagai guru di MTs Negeri 2 Muara Pinang, juga turut campur. Ia dilaporkan kukuh tidak mau keponakannya bertanggung jawab dan menolak menikahkan pelaku dengan korban.

​Lebih parah lagi, wanita yang berprofesi sebagai guru tersebut, yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral, diduga menuding korban yang membujuk pelaku untuk dinodai. Ucapan ini dinilai sangat tidak pantas dan merendahkan yang diungkapkan oleh seorang pendidik.

Polres Diharap Tegas, Institusi Pendidikan Diperiksa

​Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Empat Lawang pada Minggu, 9 November 2025, dengan nomor laporan LP/ B/ 235/ XI/ 2025/ SPKT/ POLRES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMATERA SELATAN.

​Adanya intervensi dan ancaman dari Kades dan oknum guru membuat publik mendesak adanya pemeriksaan dari institusi terkait.

​Kantor kementrian Agama perwakilan Kabupaten Empat Lawang juga diharapkan segera memeriksa oknum guru MTs Negeri 2 Muara Pinang atas tudingan dan ucapannya yang merendahkan korban. Jika terbukti melanggar kode etik, sanksi harus dijatuhkan.

​Inspektorat diminta segera memeriksa Kades IW atas dugaan penyalahgunaan wewenang, melindungi tindak kejahatan asusila, dan perilaku tidak terpuji yang menantang warga. Aksi Kades yang mengaku tidak takut dipecat harus dipertanggungjawabkan.

​Polres Empat Lawang didesak untuk memproses pelaku MR tanpa intervensi, memastikan keadilan bagi anak yatim di bawah umur, dan menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan terhadap keluarga pejabat desa.