SUARAEMPATLAWANG.COM
PALEMBANG – Kasus penangkapan Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika, yang tersandung dugaan pasal 372 (Penggelapan), kini menjadi sorotan setelah perkaranya ditarik dari Polres Empat Lawang dan ditetapkan sebagai tahanan di Polda Sumatera Selatan.
Tindakan pemindahan lokasi penahanan ini memicu pertanyaan dari tim kuasa hukum Andika, yang diwakili oleh Advokat Riski Aprendi, S.H., M.M., M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H.
Kuasa hukum mempertanyakan urgensi dan atensi khusus yang diberikan oleh Polda Sumsel terhadap perkara ini.
”Kami mempertanyakan, mengapa perkara dari Kabupaten Empat Lawang ini bisa ditarik dan dijadikan tahanan di Polda Sumsel? Ada apakah? Seberapa bahayakah sosok Andika ini bagi pihak PT atau bagi Kepolisian Resort Empat Lawang, hingga harus mendapatkan atensi sebesar ini?” ujar tim kuasa hukum, Kamis (20/11/2025).
Mereka menyoroti bahwa banyak perusahaan besar di Sumatera Selatan yang memiliki konflik, namun penanganan perkaranya tidak se-atensi kasus yang melibatkan Andika.
Plh Kasatreskrim (kiri), Manajer PT ELAP/KKST (tengah), KBO (kanan) 3 Minggu sebelum penangkapan Andika
Kecurigaan publik mengenai adanya “kasus pesanan” semakin mencuat. Hal ini diperkuat oleh kutipan Kasatreskrim Polres Empat Lawang di berbagai media yang sebelumnya menjawab “Siap” saat dikonfirmasi awak media terkait adanya kerjasama antara Polres dengan perusahaan perkebunan sawit PT ELAP/KKST.
Andika, selain menjabat Ketua Koperasi, juga dikenal sebagai aktivis yang vokal memperjuangkan tanah plasma milik masyarakat yang diklaim masih dikuasai oleh PT ELAP/KKST. Masyarakat menilai penangkapan Andika adalah upaya untuk membungkam perjuangan mereka dalam menuntut keadilan agraria.
Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan, serta menjelaskan alasan kuat di balik penarikan penahanan Andika ke tingkat Polda.
