Anak 9 Tahun Trauma, Ayah Nyaris Dibunuh, Pelaku percobaan pembunuhan tidak ditangkap Polisi

SUARAEMPATLAWANG.COM

Video amatir yang memperlihatkan 3 orang warga bernama Ansor, Yep dan Serly menyerang rumah Kadir warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

Dengan membawa Tombak dan parang ketiga pelaku sempat masuk ke rumah dengan merusak pintu utama, beruntung Kadir sempat lari dan masuk ke kamar anaknya. Sambil berteriak meminta pertolongan, Istri korban menghadang pelaku sedangkan kedua Anak korban juga berteriak histeris meminta tolong, hingga membuat warga berdatangan dan menghalau ketiga pelaku penyerangan.

Akibat peristiwa penyerangan ini, istri Kadir, Dewi dan kedua anaknya Meliana dan Kaisa mengaku sangat trauma dan takut ayah mereka dibunuh oleh para pelaku. Mereka mengungsi ke rumah orang tua, dan sampai saat ini Kadir masih bersembunyi di hutan karena takut dibunuh oleh para pelaku. Anaknya pun tidak berani keluar rumah apalagi bersekolah.

Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Empat Lawang 17 September yang lalu namun sampai saat ini pihak kepolisian tidak mengambil tindakan apapun terhadap para pelaku. Sampai saat ini para pelaku masih berkeliaran dengan membawa senjata tajam mencari keberadaan kadir.

Mirisnya lagi pihak keluarga juga mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 5.000.000, dan baru 1 kali menerima SP2HP dari pihak kepolisian Polres Empat Lawang.

Hukuman untuk percobaan pembunuhan sendiri diatur dalam Pasal 53 KUHP, yang menentukan bahwa hukumannya adalah sepertiga dari pidana maksimum kejahatan yang bersangkutan. Untuk percobaan pembunuhan berencana, pidana maksimumnya adalah penjara 15 tahun (berdasarkan Pasal 53 ayat (4) dan Pasal 338 KUHP). Untuk pembunuhan biasa, hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun (Pasal 338 KUHP), sehingga percobaan pembunuhan biasa dapat dihukum 10 tahun penjara.