SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Wacana mengenai perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Rencana ini disambut baik oleh sebagian masyarakat karena dinilai sebagai terobosan yang bagus untuk mengatasi dua permasalahan utama: tingginya ongkos politik dan perpecahan sosial di tengah masyarakat.
Salah seorang warga Empat Lawang, Agus, menyatakan dukungannya yang kuat terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Ia meyakini bahwa sistem ini dapat mengakhiri konflik horizontal yang terjadi di tengah masyarakat akibat perbedaan dukungan politik.
”Saya sangat mendukung jika pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD, lebih kondusif, masyarakat akan lebih rukun,” terang Agus.
Agus mencontohkan, perpecahan sosial di Empat Lawang sangat terasa dalam beberapa tahun belakangan. Konflik tersebut bahkan menjalar hingga ke ranah kehidupan sosial sehari-hari.”Pasca pilihan [Pilkada], bahkan saat mengupas kelapa di tempat acara persedekahan, tim pemenangan atau hanya simpatisan akan berkelompok dengan timnya saja, musuh politik mereka begitu juga. Kelompok satu dengan kelompok lainnya sampai berbeda tempat duduk saat menghadiri persedekahan,” ungkap Agus.
Dengan Pilkada dipilih oleh DPRD, masyarakat akan lebih fokus dan berhati-hati dalam memilih wakil rakyat mereka, yang nantinya akan mewakili suara mereka untuk memilih kepala daerah.
Keuntungan Utama Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
Sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD, jika diterapkan, diperkirakan akan membawa beberapa keuntungan signifikan:
Keuntungan Uraian Dampak Positif
1. Ongkos Politik Lebih Murah Biaya kampanye yang masif dan mahal (yang sering kali dibebankan kepada kandidat) akan menurun drastis karena target suara hanya fokus pada anggota DPRD.
2. Mengurangi Politik Identitas Polarisasi dan perpecahan di masyarakat akan menghilang atau berkurang karena kompetisi terjadi di ranah elit politik (DPRD), bukan di tengah masyarakat luas.
3. Fokus pada Kapasitas: Anggota DPRD diharapkan memilih berdasarkan rekam jejak, visi, dan kapasitas manajerial calon kepala daerah, bukan popularitas atau modal logistik semata.
4. Stabilitas Sosial Meningkat: Konflik horizontal dan ketegangan sosial yang dipicu oleh fanatisme dukungan Pilkada akan berkurang, memungkinkan masyarakat kembali fokus pada kehidupan sosial dan ekonomi.
5. Kontrol Pemilih Lebih Strategis: Masyarakat didorong untuk lebih cermat dalam memilih anggota DPRD, karena sadar bahwa wakil merekalah yang akan menentukan masa depan daerah.
Wacana ini kini menjadi perdebatan hangat, di mana di satu sisi dianggap sebagai solusi meredam perpecahan dan menurunkan cost politik, namun di sisi lain mungkin dianggap mengurangi hak prerogatif rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
