SUARAEMPATLAWANG.COM
JAKARTA – Penangkapan Andika bin Makmun (alm), Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, oleh jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP), kini dibawa ke ranah nasional. Bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional pada Rabu (10/12/2025), Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) bersama istri Andika, Misna Megawati, S.Pd. (36), mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
Guru SD dan ibu dua anak itu datang untuk melaporkan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumsel terhadap suaminya, yang saat ini ditahan di Polres Empat Lawang.
Pola Lama Pembungkaman Petani Pejuang Agraria
Misna Megawati, yang didampingi oleh Ki Edi Susilo (Deputi Pendidikan dan Kaderisasi KNARA) dan Muhammad Al Nasri Nasution, S.H. (Deputi Hukum dan HAM KNARA), mengungkapkan di hadapan Komisioner Komnas HAM bahwa penangkapan suaminya sarat dengan kriminalisasi.
Muhammad Al Nasri Nasution, S.H. menegaskan bahwa penahanan Andika tidak dapat dilihat sebagai kasus pidana biasa, melainkan terkait langsung dengan konflik agraria yang berkepanjangan dengan PT ELAP/KKST.
“Penahanan saudara Andika bagi kami adalah pola lama yang biasa digunakan perusahaan saat masyarakat mulai menuntut hak plasma mereka. Begitu rakyat menuntut haknya, perusahaan melapor, petani langsung diseret. Ini cara licik untuk membungkam perlawanan,” ujar Al Nasri.
Tuntutan KNARA kepada Komnas HAM
KNARA berharap Komnas HAM dapat:
Memberikan perlindungan hukum kepada saudara Andika.
Membantu menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi oleh petani penerima manfaat plasma di Kabupaten Empat Lawang.
Atas laporan ini, Al Nasri berharap Komnas HAM segera mengeluarkan surat perlindungan hukum terhadap Andika.
Sebelumnya, masyarakat Empat Lawang telah mendesak Bupati H. Joncik Muhammad untuk mencabut IUP PT ELAP/KKST karena dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip reformasi agraria.
