Anggota Brimob tenteng senjata di pemukimam penduduk (foto tangkapan layar)
SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Suasana damai di permukiman warga Talang Rebo, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, mendadak berubah mencekam pada Minggu (14/12/2025). Ketenangan warga terusik oleh aksi arogansi yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota Brigade Mobil (Brimob).
Insiden ini memicu kemarahan warga setempat setelah oknum tersebut melepaskan tembakan senjata laras panjang sebanyak empat kali di tengah area permukiman.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan warga, peristiwa bermula ketika oknum Brimob yang diketahui bertugas sebagai pengamanan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ELAP/KKST mendatangi area permukiman. Tanpa alasan yang mendesak atau situasi yang mengancam jiwa, oknum tersebut diduga melakukan aksi intimidatif dengan menembakkan senjata api laras panjang ke udara.”Bunyinya sangat keras, ada sekitar empat kali tembakan. Kami semua kaget dan langsung keluar rumah,” ujar warga.
Aksi “koboi” tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dampak psikologis yang serius bagi penduduk desa. Suara letusan senjata yang berulang-ulang di jarak dekat menyebabkan kepanikan massal.
Korban Pingsan: Dilaporkan seorang warga jatuh pingsan di lokasi kejadian akibat syok berat mendengar suara tembakan yang tak terduga.
Trauma Anak-Anak: Jeritan tangis anak-anak terdengar bersahutan sesaat setelah kejadian. Warga menyebutkan banyak anak-anak yang kini mengalami ketakutan dan trauma mendalam untuk keluar.
Keberadaan aparat Brimob di lokasi tersebut diketahui dalam rangka tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) untuk pengamanan aset PT ELAP/KKST. Namun, warga menilai tindakan melepaskan tembakan di area sipil merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan arogansi yang tidak dapat dibenarkan.
Warga Talang Rebo menyatakan tidak terima dengan perlakuan tersebut. Menurut mereka, kehadiran aparat seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru menebar teror di tengah masyarakat yang hidup berdampingan dengan area perkebunan.
Hingga berita ini diturunkan, warga menuntut adanya pertanggungjawaban dari pihak perusahaan PT ELAP/KKST maupun institusi terkait. Warga meminta agar Oknum yang terlibat segera diperiksa dan diberikan sanksi tegas, Pihak perusahaan mengevaluasi prosedur pengamanan agar tidak membahayakan warga sipil dan Adanya jaminan keselamatan dan pemulihan trauma bagi warga, khususnya anak-anak.
Warga menyesalkan tindakan aparat yang seharusnya mengayomi, namun justru terlihat pasang badan demi kepentingan PT ELAP/KKST. Tembakan peringatan yang diletuskan di tengah kerumunan massa yang didominasi petani tersebut dinilai sangat berlebihan dan tidak proporsional.
Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian diatur ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Tembakan peringatan hanya boleh dilakukan jika ada ancaman yang membahayakan nyawa petugas atau masyarakat.
