SUARAEMPATLAWANG.COM
Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menjadi saksi berakhirnya perjalanan 40 perkara tindak pidana umum. Pada Selasa (16/12/2025), barang bukti (BB) dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) resmi dimusnahkan.
Hadir langsung menyaksikan prosesi ini, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad.
Kehadiran orang nomor satu di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penegakan hukum yang tuntas.
Dalam sambutannya, Bupati Joncik menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan peringatan keras.
“Kita berharap tindak kejahatan di Kabupaten Empat Lawang terus berkurang, terutama narkoba yang harus menjadi perhatian kita bersama. Pemkab akan terus berkolaborasi dengan Kejaksaan demi kebaikan masyarakat,” tegas Joncik.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setiawati, merinci bahwa BB yang dimusnahkan berasal dari periode Juni hingga Desember 2025. Total ada 40 perkara yang terdiri dari 20 kasus Oharda (Orang dan Harta Benda), 5 kasus Kamnegtibum/TPUL, dan 15 kasus Narkotika.
Berikut rincian barang bukti yang dihancurkan:
Narkotika:
Sabu: 51,971 gram.
Ganja: 948,68 gram.
Ekstasi: 14 butir (4,646 gram) serta serbuk pecahan seberat 4,967 gram.
Alat hisap (bong), timbangan digital, hingga plastik klip.
Senjata Api & Tajam:
1 pucuk laras panjang & 1 pucuk laras pendek (rakitan).
4 butir amunisi (tajam dan karet).
9 bilah senjata tajam dan lain-lain:
Kertas rekap togel, peralatan mekanik (kunci, gergaji), hingga pakaian.
Retno Setiawati menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kembali barang bukti serta memberikan kepastian hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi sekaligus menegaskan komitmen Kejari Empat Lawang untuk menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis,” pungkas Retno.
