Berkas Dinyatakan P-21, Kasus Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi di Limpahkan ke Kejaksaan

EMPAT LAWANG – Perkara hukum yang menjerat Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika bin Makmun (Alm), memasuki babak baru. Per tanggal 9 Januari 2026, berkas perkara warga Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

​Andika sebelumnya ditangkap pada 13 November 2025 di Palembang oleh Anggota Reskrim Unit Pidum Polres Empat Lawang dengan dukungan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Sebelum dilimpahkan, ia sempat menjalani masa penahanan di Rutan Tahti Polda Sumsel.

​Perubahan Pasal dalam KUHP Baru

​Tim Penasihat Hukum tersangka, Adv. Riski Aprendi, S.H. dan Adv. M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait dasar hukum yang menjerat klien mereka.

​Andika ditangkap atas dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan. Dalam prosesnya, pasal yang disangkakan mengalami penyesuaian dari KUHP lama ke KUHP baru:

​KUHP Lama: Pasal 374 dan/atau Pasal 372.

​KUHP Baru: Pasal 488 dan/atau Pasal 486.

​”Kami berharap berkas klien kami segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat dengan penerapan prosedur KUHAP yang berlaku,” ujar Advokat Rendi.

​Dugaan Upaya Pembungkaman Hak Plasma

​Di sisi lain, Misna Megawati, S.Pd., istri dari tersangka, menyampaikan harapannya agar sang suami terbebas dari segala tuduhan yang dilayangkan oleh pihak PT KKST/ELAP (yang kini telah diakuisisi oleh PT Sinar Mas).

​Misna menegaskan bahwa laporan perusahaan terhadap suaminya merupakan upaya untuk meredam perjuangan masyarakat.

​”Tuduhan perusahaan terhadap suami saya hanyalah usaha untuk membungkam perjuangan menuntut hak masyarakat anggota plasma,” pungkasnya saat menjenguk sang suami di Lapas Kelas 2B Empat Lawang. (Waton)