SUARAEMPATLAWANG.COM
JAKARTA – Perwakilan Koalisi Masyarakat Kabupaten Empat Lawang menyambangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan keluhan serius terkait operasional anak perusahaan PT SSP (ELAP/KKST). Aspirasi ini diterima langsung oleh Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan, sebagai bentuk laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan tersebut sejak tahun 2007.
Dalam penyampaiannya, perwakilan koalisi menilai kehadiran perusahaan tersebut tidak mendatangkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal, melainkan justru menimbulkan rentetan persoalan agraria dan sosial.
Rizki A Saputra, SH., MH, salah satu perwakilan koalisi, menyoroti fakta bahwa meskipun perusahaan telah mengeruk hasil bumi Empat Lawang selama kurang lebih 18 tahun, hingga kini perusahaan diduga kuat tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Dampak dari tidak selesainya pengurusan HGU ini merembet pada kerugian pendapatan daerah. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dapat disetorkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Empat Lawang, sehingga daerah kehilangan potensi pemasukan yang signifikan selama bertahun-tahun.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak terkait pengelolaan lahan Plasma. Berdasarkan keterangan koalisi, terdapat ketidaksesuaian kontrak yang sangat mencolok. Petani plasma dikabarkan hanya menerima Rp 50.000 per bulan selama dua tahun terakhir.
Sesuai kesepakatan awal, petani seharusnya diberikan tanah dan kebun kelapa sawit untuk dikelola secara mandiri, namun janji tersebut tidak kunjung ditepati.
Perusahaan juga dinilai sangat minim dalam memberikan kontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi lingkungan sekitar dan lalai dalam pengurusan Amdal.
Puncak dari konflik ini adalah dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi Andika. Sosok yang vokal memperjuangkan hak masyarakat tersebut saat ini dilaporkan sedang mendekam di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Empat Lawang. Pihak keluarga dan koalisi menilai penahanan tersebut merupakan upaya untuk meredam perjuangan masyarakat dalam menuntut hak-hak mereka.
Ketua BAM DPR RI menerima berkas laporan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi terkait serta kementerian/lembaga berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan PT SSP (ELAP/KKST) dan memastikan hak-hak masyarakat serta daerah dapat terpenuhi.
”Kami datang ke sini meminta keadilan agar DPR RI bisa memanggil pihak-pihak terkait. Jangan sampai perusahaan terus mengeruk kekayaan alam kami tanpa memberikan manfaat, sementara pejuang masyarakat justru dikriminalisasi,” tegas Rizki dalam keterangannya.
