Bayang-Bayang Kriminalisasi: Andika “Dihilangkan” di Bawah Atensi Gelap Polda Sumsel

SUARAEMPATLAWANG.COM

JAKARTA – Aroma penindasan menyeruak di balik jeruji besi Polda Sumatera Selatan. Penangkapan aktivis Andika bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan sebuah manuver yang membisikkan pesan mengerikan bagi siapa pun yang berani bersuara. Kasus ini kini mencapai telinga dingin para petinggi di DPR RI, membawa serta bau busuk dugaan kriminalisasi yang sistematis.

​Andika, yang selama ini menjadi tameng terakhir warga Kecamatan Lintang Kanan dan Pendopo, Empat Lawang, kini justru “dilahap” oleh sistem yang seharusnya melindunginya. Perjuangannya menuntut hak plasma 20%—sebuah janji yang lama membusuk di tangan korporasi—berujung pada tuduhan penggelapan yang tampak seperti skenario yang telah disusun rapi di ruang-ruang gelap.

​Rizki Saputra, mencium adanya kekuatan besar yang menggerakkan tangan aparat. Penangkapan Andika tidak dilakukan di tanah kelahirannya, melainkan di Palembang—sebuah manuver “jemput paksa” yang dilakukan di bawah payung “Atensi Khusus.”

​”Kami merasakan ada tangan-tangan tak terlihat dari penegak hukum di Sumatera Selatan yang mengintervensi kasus ini. Petani plasma langsung diciduk, seolah-olah mereka adalah ancaman negara yang paling berbahaya,” bisik Rizki dengan nada getir di hadapan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. “Kami menuntut kejelasan! Jika bicara penggelapan, bukankah perusahaan yang selama ini ‘menelan’ hasil plasma rakyat adalah pelaku sebenarnya yang tak tersentuh hukum?”

​Saat ini, suasana di Empat Lawang merayap dalam ketegangan yang menyesakkan. Udara terasa berat; warga menanti dalam ketakutan, bertanya-tanya siapa yang akan menjadi target berikutnya jika hukum telah bermutasi menjadi instrumen penindas.

​Ada kesan bahwa korporasi tidak hanya memiliki lahan, tapi juga telah membeli “keadilan” itu sendiri. “Kami hanya ingin keadilan,” tutup Rizki dengan suara parau.

Keluhan Rizki didengar BAM, pada 25 hingga 27 Januari nanti mereka melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan. Dari undangan yang dikirim Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 18 Pejabat diundang untuk mengetahui gambaran langsung kondisi faktual dilapangan atas laporan KREL.

Pejabat yang diundang antara lain Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda, Bupati Empat Lawang,  Ketua DPRD, Kepala Dinas Pertanian, Kapolres Empat Lawang,  Direktur PT ELap, Direktur PT KKST, Koalisi Rakyat Empat Lawang, Koalisi Nasional Reforma Agraria.