Aset Negara Dipanen Ilegal, Mengurai Benang Kusut Skandal Lahan PT ELAP/KKST di Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Dugaan praktik “pencurian” aset negara dalam skala besar oleh korporasi perkebunan kelapa sawit terus mencuat ke permukaan. PT ELAP/KKST (anak usaha PT SSP) dituding telah mengeruk kekayaan alam di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, selama puluhan tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

​Meski legalitasnya dipertanyakan, operasional perusahaan tetap berjalan mulus, sementara aparat penegak hukum (APH) setempat dinilai “macan ompong” dalam menyentuh korporasi tersebut.

​Ironi penegakan hukum di Empat Lawang memuncak pada kasus yang menimpa Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi. Di saat perusahaan diduga beroperasi secara ilegal tanpa HGU—yang merupakan syarat mutlak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi—laporan dari pihak perusahaan justru diakomodir dengan cepat oleh Polres Empat Lawang.

​Rizki Agung Saputra, salah satu aktivis yang vokal dalam isu ini, menyebut penangkapan Andika adalah bentuk kriminalisasi nyata. Isu adanya intervensi “orang kuat” di jajaran Polda Sumsel pun menyeruak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Koalisi Rakyat Empat Lawang dan Koalisi Nasional Reforma Agraria bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI pada 21 Januari 2026 lalu.

​Merespons aduan tersebut, BAM DPR-RI turun langsung ke Sumatera Selatan pada 26 Januari 2026. Hasilnya mengejutkan; tim menemukan adanya kesenjangan yang luar biasa antara fakta di lapangan dengan narasi hukum yang dibangun selama ini. BAM menyadari bahwa ada ancaman serius terhadap aset negara yang dibiarkan tergerus di Empat Lawang.

​Dalam pertemuan tersebut, BAM secara tegas menyatakan persetujuan agar Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ELAP/KKST segera dicabut. Langkah ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menghentikan kerugian negara yang terus berlanjut.

​Di sisi lain, Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, membantah keras tudingan kriminalisasi tersebut. Menurutnya, penangkapan Andika di Palembang murni merupakan tindakan penegakan hukum atas dugaan penggelapan buah kelapa sawit berdasarkan laporan perusahaan. Polisi bersikeras bahwa mereka bergerak di ranah pidana umum tanpa dipengaruhi isu legalitas lahan korporasi.

​Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Namun, masyarakat khawatir adanya intervensi dari tokoh-tokoh elit, baik politisi maupun petinggi APH di Jakarta, yang diduga menjadi pelindung (backing) bagi relasi bisnis mereka di PT ELAP/KKST.

​Masyarakat menaruh harapan besar pada rekomendasi tegas BAM DPR-RI kepada pemerintah daerah. Pencabutan IUP dianggap sebagai kunci agar Pemda memiliki legitimasi kuat dan merasa “nyaman” untuk bertindak tanpa perlu takut akan intervensi dari Jakarta.

​”Jika perusahaan tidak punya HGU, maka setiap butir sawit yang keluar adalah aset negara yang hilang. Bagaimana mungkin orang yang menjaga lahannya sendiri justru dipenjara, sementara perusahaan tanpa izin resmi dibiarkan berkuasa?” ujar Pisra Irawan salah seorang aktivis Empat Lawang.