SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan besar: Beranikah Pemerintah Daerah mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT SSP beserta anak usahanya?
Langkah ini menjadi ujian krusial bagi kepatuhan regulasi di daerah, mengingat dua anak usaha PT SSP—yaitu PT Empat Lawang Agro Perkasa dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga—dikabarkan telah beroperasi selama belasan tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan “senjata” bagi daerah melalui Surat Edaran Nomor: 455/SE/PL.400/E/06/2024. SE ini bukan sekadar imbauan, melainkan kompas bagi Gubernur dan Bupati untuk menertibkan administrasi pertanahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-Xlll/2015: Menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah (HGU) sebelum beroperasi.
Permentan No. 98 Tahun 2013: Mengatur sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang membandel sebelum Februari 2021.
PP No. 26 Tahun 2021: Menekankan denda hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban lahan, termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKMS).
Isu mengenai adanya dukungan atau backing dari “orang kuat” di Jakarta seringkali menjadi hantu yang menakutkan bagi birokrasi di daerah. Namun, era “tanam dulu, urusan surat belakangan” secara de jure telah berakhir. Dukungan politik pun kini mulai mengalir deras ke Pemda.
Badan Aspirasi Masyarakat DPR-RI secara eksplisit telah menyatakan dukungan penuh agar IUP PT SSP dicabut jika terbukti melanggar aturan. Ini menandakan bahwa perlindungan terhadap pengusaha yang mengabaikan hukum mulai terkikis oleh tuntutan transparansi nasional.
Kabar terbaru dari internal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memberikan angin segar. Per Senin (10/2/2026), sumber di pemkab menyatakan bahwa rekomendasi pencabutan telah diterima. Langkah-langkah teknis untuk eksekusi pencabutan IUP PT SSP sedang dipersiapkan.
Jika Pemda Empat Lawang berhasil mengeksekusi pencabutan ini, hal tersebut akan menjadi preseden sejarah bahwa kedaulatan hukum di daerah tidak bisa dibeli atau diintervensi oleh pengaruh dari pusat. Ini adalah momentum bagi Empat Lawang untuk membuktikan bahwa mereka berpihak pada aturan main yang sah dan pemberdayaan masyarakat, bukan pada korporasi yang “kebal hukum”.
