Mengapa Laporan Sang Bupati Jalan di Tempat?

Tajuk Redaksi

SUARAEMPATLAWANG.COM

​Kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang menimpa Bupati Empat Lawang kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena konten tuduhannya yang kontroversial, melainkan karena lambannya respons penegakan hukum terhadap laporan yang dilayangkan oleh orang nomor satu di kabupaten tersebut.

​Jika seorang pejabat publik sekelas Bupati saja harus menunggu berminggu-minggu tanpa perkembangan signifikan, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Masihkah ada keadilan yang cepat bagi rakyat biasa?

​Kasus ini bermula pada Rabu (11/02/2026), ketika akun Facebook atas nama Hendra LSM mengunggah narasi di grup “HBACenter”. Unggahan tersebut mengklaim informasi “A1” terkait dugaan skandal perselingkuhan antara Bupati Empat Lawang dengan seorang pejabat berinisial SA.

​Meski laporan resmi telah diajukan, penanganan kasus ini terkesan merayap. Padahal, di era digital saat ini, pelacakan jejak digital akun media sosial bukanlah perkara yang mustahil bagi tim siber kepolisian.

​Salah satu poin yang memicu polemik adalah terdeteksinya identitas para terduga penyebar fitnah. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu pemilik akun yang dilaporkan diduga merupakan kakak ipar dari oknum anggota Polresta Empat Lawang.

​Prinsip Equality Before the Law atau kesetaraan di hadapan hukum seolah sedang diuji. Logika publik sederhana: jika laporan seorang kepala daerah yang memiliki akses komunikasi langsung dan pengaruh saja bisa “mengendap” berlarut-larut, bagaimana nasib laporan warga biasa yang mungkin tidak memiliki akses serupa.

​Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, namun hukum juga tidak boleh lamban pada kebenaran dan cepat pada kepentingan tertentu saja.

​Penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied). Pihak Polda Sumatera Selatan perlu memberikan klarifikasi transparan mengenai kendala teknis yang dihadapi. Tanpa tindakan tegas terhadap akun-akun penyebar hoaks seperti Hendra LSM, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam menjaga kondusivitas ruang digital di Empat Lawang bisa tergerus.

​Masyarakat menanti keberanian aparat untuk membuktikan bahwa seragam dan relasi keluarga tidak akan pernah bisa mengintervensi supremasi hukum.