Dibebaskan Hakim, Pemuda Ini Justru Ditahan Jaksa Kembali Tanpa Surat Resmi!

Rio Sandika masih ditahan kejaksaan negeri empat lawang kamis 5/3 (foto tangkapan layar)

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Rio Sandika (29), seorang pemuda yang dituduh mencuri 6 janjang sawit senilai Rp 162.000, harus merasakan getirnya dipermainkan oleh hukum. Meski telah diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Lahat melalui putusan sela, Rio justru kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang dengan cara yang diduga kuat melanggar prosedur hukum.

​Pada Rabu (4/3), suasana haru keluarga yang menjemput Rio di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi berubah menjadi amarah, Rio, yang seharusnya menghirup udara segar setelah ditahan sejak 13 November 2025, justru langsung digelandang kembali oleh pihak Kejaksaan.

​Berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima dari Lapas Tebing Tinggi, Rio resmi dikeluarkan sesuai putusan PN Lahat Nomor: 34/Pid.Sus/2026/PN Lht yang memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika. Pihak keluarga mengecam tindakan Kejari Empat Lawang yang kembali menahan Rio tanpa menyerahkan surat perintah penahanan yang sah kepada keluarga.

Penahanan ini disebut-sebut cacat administrasi karena dilakukan saat Rio baru saja menginjakkan kaki di luar pintu penjara sebagai orang bebas.

​Kasus ini semakin ironis jika melihat objek sengketanya. Rio dituduh mencuri 6 janjang sawit milik PT ELAP/KKST. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

​”Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri di lahan yang legalitas kepemilikannya saja masih dipertanyakan? Nilainya pun hanya Rp 162.000, tapi negara mengerahkan kekuatannya seolah Rio adalah koruptor kelas kakap,” ungkap salah satu kerabat yang enggan disebutkan namanya.

​Setelah mendekam di jeruji besi selama hampir 4 bulan untuk nilai kerugian yang bahkan tidak cukup untuk membeli ban mobil dinas pejabat, hak asasinya kini kembali dirampas, hingga Kamis sore (5/3) Rio belum kunjung dibebaskan.

​Keluarga korban yang sudah menunggu sejak Rabu pagi untuk membawa Rio pulang ke rumah kini hanya bisa gigit jari melihat keadilan dikangkangi oleh dugaan kesewenang-wenangan oknum jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi dasar penahanan kembali Rio Sandika yang telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Lahat.