Kuasa hukum Jimi Suganda didampingi orang tua saat di Polres Empat Lawang (foto tangkapan layar)
SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Kasus dugaan penganiayaan dan salah tangkap yang menimpa Jimi Suganda (30), mulai disidik Propam Polres Empat Lawang atas atensi Propam Polda Sumatera Selatan. Pada Jumat (13/3), tiga orang saksi meringankan resmi menjalani pemeriksaan.
Kedatangan para saksi ini didampingi oleh Kuasa Hukum korban, Riski Apriandi, SH, serta dikawal oleh belasan awak media yang memantau jalannya proses hukum tersebut.
Jimi Suganda sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Minggu (8/3) atas tuduhan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sepeda motor milik Hely Ziyah (15). Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga dan pengacara.
Riski Apriandi menjelaskan bahwa pada saat kejadian curas berlangsung (Jumat sore, 6/3), kliennya sedang berada di lokasi yang berbeda.
”Klien kami saat itu sedang bekerja membuat gazebo di rumah saksi Dodi, Desa Muara Danau. Hal ini diperkuat oleh keterangan rekan-rekan kerjanya yang hari ini memberikan kesaksian,” ujar Riski.
Selain persoalan salah tangkap, pihak kuasa hukum menyoroti tindakan represif yang diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Satreskrim. Menurut Riski, Jimi mengalami serangkaian penyiksaan sejak diamankan di dalam kendaraan polisi.
Dikatakan Riski, kliennya mengalami bengkak pada kelopak mata dan memar di kaki. Kliennya juga diduga sempat dipukul menggunakan senjata laras panjang di tengah perjalanan menuju Polres serta bekas pukulan lainnya dibeberapa bagian tubuhnya.
Tak hanya saksi rekan kerja, dua orang Kepala Desa juga dihadirkan sebagai saksi kunci. Pasalnya, lokasi penangkapan Jimi berada tepat di depan rumah salah satu Kepala Desa.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa ciri-ciri pelaku pencurian yang terekam sangat berbeda dengan fisik Jimi Suganda.
Riski Apriandi menegaskan agar keadilan segera ditegakkan demi memulihkan nama baik dan hak kliennya,”Meminta Jimi Suganda segera dibebaskan karena dinilai tidak bersalah. Meminta tiga oknum polisi yang terlibat penganiayaan segera diproses secara hukum pidana maupun kode etik profesi,” pinta kuasa hukum yang biasa disapa Rendi.
