Kematian Kedua Tahanan Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan 

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Tahanan Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan yang meninggal bukan hanya Rinto (40), sebelumnya Ari Putra (28) warga Bayau Kecamatan Pendopo meninggal beberapa jam setelah ditangkap unit Reskrim Polres Empat Lawang pada 21 Juni 2022 lalu.

Dari keterangan rekan korban, Bayu, yang ikut ditangkap polisi, Ari dianiaya enam orang anggota polisi dengan senjata laras panjang sedangkan Bayu dianiaya lima orang anggota polisi.

Kasus tersebut sempat mencuat  dan mendapat tanggapan dari Kompolnas bahkan disiarkan langsung oleh salah satu TV Nasional.

Kasus Ari kemudian meredup, polisi dikabarkan memberikan kompensasi ratusan juta rupiah agar keluarga Ari tidak menuntut dan kasusnya ditutup.

Sementara itu, kasus Rinto warga Paiker hingga kini masih menyisahkan tanya, penyebab pasti meninggalnya Rinto belum menemukan titik terang.

Tidak  dilakukannya Visum oleh kepolisian membuat kematian Rinto akan terus menjadi misteri.

Rinto yang ditangkap pada 4 Maret 2026 lalu dinyatakan meninggal dunia pada Jumat 20 Maret 2026, Rinto meninggalkan istri dan satu orang anak yang kini berusia 12 tahun.

Dari informasi yang beredar kepolisian Polres Empat Lawang mengatakan Rinto meninggal di RSUD Empat Lawang akibat sakit mendadak. Pihak keluarga belum mengetahui sebab pasti meninggalnya Rinto namun dari keterangan dokter tidak ada tanda-tanda kekerasan.”Dokter menjelaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan tapi, kalau ada dugaan keracunan tidak tau dokter,  kalau mau visum kata polisi biaya sendiri,” ungkap Adik  almarhum Rinto kepada awak media, Jumat (20/3).