Kuasa hukum Jimmi Suganda saat melaporkan penganiayaan kliennya di Bid Propam Polda Sumsel
SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Kekalahan hukum masa lalu kembali menghantui institusi Polres Empat Lawang. Kasus dugaan salah tangkap terhadap Jimmi Suganda, warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, mencuatkan kembali memori publik pada insiden serupa yang terjadi pada tahun 2022 silam.
Dugaan maladministrasi dan salah prosedur penangkapan ini seolah menjadi “dejavu” atas kekalahan telak Polres Empat Lawang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat dalam perkara praperadilan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Herman Samsi.
Pada 9 Mei 2022, jagat hukum Sumatera Selatan sempat digemparkan dengan putusan Hakim Tunggal PN Lahat, Anugrah Megawati, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan personel Polres Empat Lawang terhadap Herman Samsi adalah cacat hukum.
”Menyatakan penangkapan pemohon tidak sah, menyatakan penahanan pemohon tidak sah, penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah, memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan tersangka,” tegas Hakim dalam persidangan saat itu.
Kemenangan Herman Samsi menjadi bukti autentik bahwa penegakan hukum di wilayah Empat Lawang pernah tergelincir pada tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan hak asasi tersangka.
Kini, sejarah seolah berulang. Jimmi Suganda ditangkap pada 6 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Namun, pihak kuasa hukum Jimmi melayangkan protes keras karena penangkapan diduga dilakukan tanpa surat perintah yang sah.
Berdasarkan keterangan tim hukum, Jimmi memiliki alibi yang sulit dipatahkan. Saat peristiwa Curas berlangsung, Jimmi diklaim sedang melakukan pekerjaan konstruksi di rumah warga bernama Dodi di Desa Muara Danau.
Tim kuasa hukum menyatakan telah mengantongi puluhan saksi yang mengonfirmasi keberadaan Jimmi di lokasi kerja, bukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus Jimmi Suganda akan bergulir ke meja hijau melalui jalur Praperadilan. Publik menanti apakah Polres Empat Lawang telah mengevaluasi prosedur internalnya atau justru akan kembali “tersungkur” seperti dalam kasus Herman Samsi.
Gugatan ini bukan sekadar upaya membebaskan satu individu, melainkan ujian bagi profesionalisme Polri di tingkat resor dalam menjalankan amanat KUHAP. Jika sejarah berulang, maka reformasi di tubuh penyidik Polres Empat Lawang patut menjadi pertanyaan besar.
