SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Buntut kematian Rinto Afriansen (40), di tahanan kasus narkotika asal Pasemah Air Keruh (Paiker), pihak keluarga resmi melaporkan Satnarkoba Polres Empat Lawang ke Propam Polda Sumatera Selatan menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam prosedur penahanan dan penyebab kematian korban.
Informasi yang beredar Rinto ditangkap oleh pihak kepolisian pada 4 Maret 2026. Setelah menjalani masa penahanan selama 16 hari, pria yang meninggalkan seorang istri dan anak berusia 12 tahun ini dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 20 Maret 2026.
Terdapat perbedaan keterangan yang mencolok antara pihak kepolisian dan keluarga terkait lokasi meninggalnya korban.
Versi Polisi Rinto meninggal di RSUD Empat Lawang akibat sakit mendadak sedangkan versi keluarga, Rinto diduga kuat sudah meninggal dunia saat masih berada di sel tahanan Polres Empat Lawang sebelum dibawa ke rumah sakit.
Keluarga korban merasa banyak hal yang ditutupi dalam proses hukum ini. Selain ketidakjelasan penyebab kematian, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun surat penahanan sejak Rinto dibawa petugas,” Yang kami terima hanya surat penerimaan jenazah almarhum, surat penangkapan maupun penahanan tidak ada hingga saat ini,” ucap keluarga korban, Senin (30/3).
Merasa mendapatkan ketidakadilan dan prosedur yang cacat, keluarga Rinto akhirnya melayangkan laporan ke Propam Polda Sumatera Selatan.
Sementara itu Satresnarkoba Polres Empat Lawang melalui Ipda Ardiliasyah saat dikonfirmasi mengatakan surat penahanan terhadap Rinto ada. Ia pun mengatakan penangkapan Rinto dilakukan oleh Polsek Paiker,” surat penahanannyo ado,” melalui pesan WhatsApp, Senin (30/3).
