SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Dua kasus yang mencuat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan Kejari Empat Lawang menjadi sinyal merah bagi reformasi hukum di tanah air. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: apakah jaksa kini berada di atas putusan hakim?
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu di Sumatera Utara bukan lagi sekadar perkara lokal. Kejari Karo menjadi sorotan tajam setelah diduga mengabaikan keputusan hakim yang memberikan penangguhan penahanan kepada Amsal, dan justru menggantinya dengan pengalihan penahanan yang dinilai sepihak.
Tindakan ini berbuntut panjang hingga ke Senayan. Komisi III DPR RI secara khusus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Komisi Kejaksaan (Komjak), Kajari Karo beserta Kasi Pidsus dan JPU terkait.
Anggota dewan menyoroti adanya dugaan kesewenang-wenangan yang mencederai hak asasi terdakwa. Intervensi legislatif ini menunjukkan bahwa tindakan Kejari Karo dianggap sebagai preseden buruk dalam hierarki hukum Indonesia.
Jika kasus Amsal Sitepu mendapat atensi nasional, nasib berbeda dialami oleh Rio Sandika di Sumatera Selatan. Meski Pengadilan Negeri Lahat memerintahkan agar Terdakwa yang disangkakan atas perkara : 34/Pid.Sus/2026/PN dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, Rio sempat kembali “dikrangkeng” atau ditahan oleh oknum Kejari Empat Lawang.
Dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada Selasa 3 Maret 2026 yang bisa diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lahat Hakim membacakan 6 poin, yaitu:
1. Mengabulkan perlawanan dari Advokat terdakwa Rio Sandika bin Samsudin tersebut untuk sebagian.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Lahat berwenang untuk mengadili perkara pidana dengan nomor registrasi 34/Pid.Sus/2026/PN. 3.Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor PDM-02/L.6.20/Eoh.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 batal demi hukum.
4. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum.
5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Namun hingga 5 Maret, Rio Sandika, belum juga dikembalikan ke keluarga. Drama penahanan ilegal ini berakhir menjelang malam setelah pihak keluarga menyatakan kekesalan dan protes keras atas tindakan jaksa yang dianggap semena-mena. Rio akhirnya dilepaskan “dengan terpaksa” oleh pihak kejaksaan demi meredam amarah massa.
Sayangnya, hingga saat ini, kasus Rio seolah menjadi angin lalu tanpa adanya evaluasi internal maupun sanksi bagi oknum yang terlibat.
Sikap tertutup menjadi kendala utama dalam mengusut tuntas kasus Rio. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang dilaporkan sangat sulit dihubungi oleh awak media. Upaya konfirmasi dan permintaan pertemuan untuk mengklarifikasi kronologi sebenarnya selalu berujung buntu tanpa respon.
Sikap bungkam ini memperkuat persepsi publik tentang adanya “Impunitas Hukum” di internal kejaksaan setempat. Tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa di Empat Lawang kian tergerus.
Ketidakpatuhan kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan memiliki implikasi serius bagi demokrasi. Penahanan seseorang yang sudah diputus bebas atau ditangguhkan oleh pengadilan adalah bentuk perampasan kemerdekaan yang melawan hukum.
Masyarakat akan meragukan kepastian hukum jika institusi penegak hukum saling “sikut” dan mengabaikan putusan hakim.
”Putusan pengadilan adalah puncak dari proses hukum. Jika jaksa bebas menafsirkan atau bahkan mengabaikannya, maka kita sedang menuju keruntuhan sistem hukum (legal collapse).”
Diharapkan Jaksa Agung segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Kejari di daerah yang terbukti melakukan pembangkangan hukum, agar jargon “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah” bukan sekadar slogan semata.