Penyerahan surat penangkapan dari penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang kepada kuasa hukum Jimmi Suganda 9 Maret 2026 (foto istimewa)
EMPAT LAWANG – Pengadilan Negeri Lahat dijadwalkan akan menggelar sidang putusan perkara praperadilan antara kuasa hukum pemohon Jimmi Suganda melawan termohon Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan pada Senin (6/4). Menjelang ketukan palu hakim tunggal, ketegangan meningkat seiring dengan keyakinan kuat dari kedua belah pihak bahwa argumen mereka akan dikabulkan oleh pengadilan.
Gugatan ini bermula dari dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Unit Pidum Polres Empat Lawang terhadap Jimmi Suganda terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa korban HZ di Lintang Kanan pada (6/3) lalu.
Kuasa hukum Jimmi Suganda, Advokat Riski Aprendi dan rekan, tampil habis-habisan dalam persidangan sebelumnya. Tidak tanggung-tanggung, pihak pemohon menghadirkan 11 orang saksi serta saksi ahli untuk memperkuat dalil bahwa penangkapan Jimmi tidak sesuai prosedur dan merupakan bentuk salah sasaran.
Di sisi lain, internal Polres Empat Lawang menyatakan optimisme serupa. Pihak kepolisian meyakini bahwa hakim akan menolak gugatan praperadilan tersebut. Pihak Polres mengklaim seluruh administrasi penahanan, mulai dari surat penangkapan hingga surat penahanan, telah lengkap dan sudah diterima oleh kuasa hukum pemohon.
Terkait absennya saksi dari pihak kepolisian pada sidang pembuktian lalu, sumber internal kepolisian menyebut hal itu dilakukan demi aspek keamanan. Kepolisian memilih melindungi identitas saksi karena kekhawatiran akan adanya gesekan fisik atau emosi dari massa pendukung pemohon yang hadir dalam jumlah besar di pengadilan.
Berdasarkan dinamika persidangan, terdapat beberapa faktor krusial yang diprediksi akan menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan praperadilan Jimmi Suganda.
Praperadilan pada dasarnya adalah ujian terhadap aspek formil (prosedur), bukan materiil (pokok perkara). Kelengkapan administrasi yang telah dipenuhi oleh Polres Empat Lawang menjadi “senjata utama”. Jika seluruh dokumen penahanan dan penangkapan terbukti sah secara hukum, maka secara normatif hakim memiliki dasar yang sangat kuat untuk menolak permohonan pemohon.
Ketegasan hakim dalam menolak permohonan diprediksi akan muncul jika pihak termohon (Polres) mampu membuktikan bahwa tidak ada prosedur yang dilangkahi. Administrasi yang rapi sering kali menjadi faktor penentu yang menggugurkan testimoni saksi-saksi lapangan dalam sidang praperadilan.
Sidang putusan besok akan menjadi penentu apakah Jimmi Suganda akan mendapatkan kebebasannya melalui jalur praperadilan atau kasus ini akan terus melaju ke pengadilan pidana untuk pembuktian materiil.
