Jimmi Suganda (kiri) mengaku dianiaya oknum polisi, salah satunya bernama Lawe(foto/tangkapan layar)
SUARAEMPATLAWANG.COM
LAHAT – Setelah resmi dibebaskan melalui putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat pada Senin (6/4/2026), Jimmi buka suara terkait intimidasi dan kekerasan fisik yang dialaminya selama masa penangkapan oleh oknum anggota Polres Empat Lawang.
Peristiwa bermula pada Minggu (8/3/2026), saat Jimmi diamankan karena dituduh terlibat dalam aksi pembegalan terhadap HZ (15), warga Desa Endalo, Jumat (6/3). Namun, proses penangkapan tersebut diduga jauh dari prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sebuah rekaman video berdurasi 3 menit 5 detik, Jimmi secara fasih menyebutkan nama salah satu oknum polisi berinisial L (Lawe) yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
”Saya diborgol dan mata saya ditutup. Saya menerima tamparan berkali-kali dan pukulan di bagian mata kaki disuruh tengkurap di jalan, kaki saya di todong dengan senjata laras panjang sebelum akhirnya dibawa ke Polres,” ungkap Jimmi kepada awak media.
Sebelum digelandang ke Mapolres Empat Lawang, Jimmi mengaku sempat dibawa ke rumah Kepala Desa (Kades) Endalo. Di lokasi tersebut, tekanan psikologis kembali ia terima. Jimmi mengaku diiming-imingi kebebasan dengan syarat ia harus mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan menyebutkan nama rekan dalam aksi pembegalan tersebut.
”Saya terus dipaksa mengaku sebagai pelaku begal. Di rumah Kades pun saya dijanjikan bebas kalau mau menunjuk orang lain sebagai teman saya beraksi, padahal saya tidak melakukan itu,” tegasnya.
Kemenangan dalam sidang Praperadilan di PN Lahat menjadi bukti kuat bahwa status tersangka dan penahanan terhadap Jimmi tidak sah secara hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Jimmi menyatakan tidak akan berhenti sampai di sini.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini lebih lanjut untuk menuntut pertanggungjawaban atas kekerasan fisik dan mental yang dialami kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum polisi berinisial L (Lawe) maupun pihak Polres Empat Lawang terkait pengakuan Jimmi Suganda. Publik kini menanti sikap tegas dari Kapolda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan penganiayaan dalam kasus salah tangkap ini.
