Kuasa hukum dan pendukung Jimmi berkumpul di halaman PN Lahat selepas Hakim mengabulkan permohonan praperadilan terhadap Polres Empat Lawang (foto/tangkapan layar)
SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, resmi kalah dalam gugatan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Jimmi Suganda, warga Desa Babatan. Hakim Pengadilan Negeri setempat memutuskan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh oknum polisi Satreskrim (Pidum) Polres Empat Lawang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2026, ketika Jimmi Suganda ditangkap oleh sejumlah oknum anggota Pidum Polres Empat Lawang atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya merasa banyak kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut, mulai dari ketiadaan surat tugas yang jelas hingga minimnya bukti permulaan yang cukup.
Merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar, pihak Jimmi Suganda melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan, hakim tunggal menyatakan menerima permohonan pemohon (Jimmi Suganda).
Hasil Keputusan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Lahat :
1. Sprin dinyatakan tidak SAH.
2. Penangkapan dinyatakan tidak SAH.
3. Penetapan TSK dinyatakan tidak SAH.
4. Penahanan dinyatakan tidak SAH.
5. Biaya yang timbul untuk Perkara dibebankan kepada Termohon
6. Tersangka dibebaskan.
Namun belum diketahui apakah seluruh tuntutan yang dilayangkan kuasa hukum Jimmi Suganda dikabulkan atau hanya sebagaiam.
Dalam permohon praperadilan yang mereka ajukan, Kuasa hukum Jimmi Suganda mengajukan 7 tuntutan yaitu :
1. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 42 / III / 2026 / Satreskrim tertanggal 7 Maret 2026 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap. Tsk / 44 / III / 2026 / Satreskrim Tertanggal 7 Maret 2026 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Penahanan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 35 / III / 2026 / Satreskrim Tanggal 8 Maret 2026 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan.
5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa : 6.1. Kerugian Materil : Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 300.000.000, (Tiga Ratus Juta Rupiah) 6.2. Kerugiaan Inmateril Membayar ganti kerugian inmateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.
7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada termohon.
