Adv. Riski A Saputra, SH., MH, kuasa hukum masyarakat Empat Lawang (foto/istimewa)
SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Harapan masyarakat Empat Lawang kini tertuju pada keberanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengeksekusi rekomendasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Dalam laporan resmi hasil Kunjungan Kerja (25-27 Januari 2026), BAM DPR RI secara gamblang mengungkap borok operasional PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST).
Laporan BAM DPR RI mengonfirmasi bahwa kedua perusahaan di bawah manajemen yang sama ini telah gagal memenuhi kewajiban hukum mereka sejak 2008. Beberapa poin krusial meliputi:
Legalitas Lemah: BPN belum mengeluarkan HGU karena syarat tidak terpenuhi. IUP yang dimiliki dinilai memiliki kekuatan hukum yang lemah.
Gagal Kewajiban Plasma: Perusahaan tidak transparan soal utang pembangunan kebun plasma dan hanya memberikan bagi hasil “receh” sebesar Rp50.000/ha, jauh dari kesepakatan kemitraan yang adil.
Minim Kontribusi: Sejak beroperasi, keberadaan perusahaan tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi daerah maupun masyarakat.
Di tengah karut-marut legalitas perusahaan, “taring” hukum justru sangat tajam menyasar rakyat kecil. Kasus Rio Sandika menjadi potret nyata kesewenang-wenangan yang dipaksakan.
Setelah sebelumnya divonis bebas dalam putusan sela di PN Lahat karena dakwaan yang lemah, kini Rio kembali dibidik oleh Kejari Empat Lawang. Modusnya mengejutkan: jumlah Tandan Buah Segar (TBS) yang awalnya didakwakan hanya 6 janjang, mendadak “membengkak” menjadi 41 janjang dalam berkas baru. Perubahan angka ini diduga kuat hanya demi memenuhi syarat formil agar Rio bisa diseret kembali ke meja hijau (didakwa kembali).
”Bagaimana mungkin perusahaan yang belum memiliki HGU dan gagal menunaikan kewajiban plasma bisa begitu leluasa menggunakan aparat penegak hukum untuk memenjarakan warga?”
BAM DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi tegas:
Evaluasi & Audit IUP: Meminta Komisi II DPR RI memanggil Pemkab Empat Lawang untuk mengaudit total IUP PT ELAP/KKST.
Restorative Justice: Meminta Komisi III DPR RI memerintahkan Polri (Polres Empat Lawang) mengedepankan keadilan restoratif, bukan kriminalisasi di wilayah konflik agraria.
Rakyat tidak butuh sekadar janji investasi jika imbalannya adalah penjara dan kemiskinan. Pemkab Empat Lawang harus segera mengambil langkah progresif untuk mencabut IUP PT ELAP/KKST sebagaimana semangat temuan DPR RI. Jangan biarkan hukum menjadi alat pemukul bagi warga yang justru tanahnya dikelola tanpa kepastian hak yang jelas.
#KeadilanUntukRioSandika #CabutIUPPTELAP #ReformasiAgrariaEmpatLawang
