SUARAEMPATLAWANG
EMPAT LAWANG – Satreskrim Polres Empat Lawang mulai menyelidiki kasus dugaan penghinaan profesi terhadap jurnalis TVRI berinisial DA. Sebagai langkah awal, penyidik Unit Pidum memanggil oknum guru PNS berinisial AK untuk dimintai klarifikasi pada Kamis (16/4/2026).
Kanit Pidum Ipda Yulius mengonfirmasi bahwa terlapor telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan awal. Kasus ini mencuat setelah DA melaporkan adanya unsur penghinaan dan fitnah terhadap profesinya sebagai wartawan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara dan mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan proses hukum berjalan profesional.
