Oknum Guru Terduga Penghina Wartawan Masih Melenggang, BKPSDM Terkesan Cuci Tangan

Puluhan awak media audiensi dengan dinas pendidikan sebelum melaporkan AC alias CA ke Polres Empat Lawang (foto/istimewa)

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Publik mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hingga saat ini, AC alias CA, oknum guru Bahasa Indonesia di salah satu SMPN yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, terpantau masih aktif mengajar dan belum menerima sanksi administratif apa pun dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

​Sikap pasif BKPSDM ini dinilai kontradiktif dengan Pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2021. Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugasnya. Namun, alih-alih menunjukkan ketegasan, otoritas terkait justru terkesan saling lempar tanggung jawab. Ketidaksinkronan pernyataan antarpejabat daerah semakin memperkeruh suasana.

Sementara Sekretaris Daerah, Fauzan Khoiri Denin, menyatakan masih akan mempelajari kasus ini, Kepala BKPSDM, Soleha Apriani, justru tampak menarik diri. Ia berdalih bahwa karena kasus sudah masuk ranah kepolisian, kedua belah pihak sebaiknya menyelesaikan perkara tersebut terlebih dahul,”Kalau guru ditegur atasan langsung atau dari dinas,”terang Soleha Apriani.

​Sikap ini memicu spekulasi di kalangan insan pers. Muncul dugaan kuat adanya “impunitas” bagi AC karena jaringan luas yang dimilikinya di kalangan pejabat tinggi daerah, ditambah posisi sang suami yang dinilai berpengaruh.

​”Mereka mungkin membela oknum guru karena sesama korps PNS. Seolah profesi wartawan bisa dihina semaunya tanpa ada konsekuensi logis dari instansi tempatnya bernaung,” ketus seorang anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Kamis (23/4) atas belum ada aksi nyata yang dilakukan otoritas terkait.

​Di sisi lain, taring penegakan hukum justru terlihat lebih tajam di kepolisian. Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Candra SM, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

​”Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan pendukung lainnya. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya,” tegas IPDA Candra.

​Kasus ini berakar dari laporan polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang tertanggal 14 April 2026. AC dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.