SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang selesai mengelar sidang kode etik yang dipimpin Wakapolres Kompol Dr. Abdul Rahman, SH., MH, Kamis (7/5) di Mapolres Empat Lawang terhadap empat personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang melanggar kode etika dan profesi.
Empat anggota Polri dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yaitu Bripka RA, Bripka S, Brigpol NO, dan Briptu RL.
Vonis 1 tahun yang mereka terima lebih ringan dari tuntutan AKP Rozali Kasi Propam Polres Empat Lawang yang menuntut ke empat pelaku ditunda kenaikan pangkat selama 3 tahun.
Majelis menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas dan pula ketiga pelanggar berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Namun sayangnya atasan ke empat anggota polisi tersebut tidak diberikan sanksi apapun, padahal perintah kapolri jelas, jika ekor busuk kepala harus dipotong.
Empat personil Satreskrim Polres Empat Lawang di sidang terkait kasus salah prosedur administrasi penangkapan terhadap Jimmi Suganda warga Babatan, Kecamatan Lintang Kanan beberapa bulan lalu yang dituduh sebagai pelaku begal sadis.
