SUARAEMPATLAWANG.COM
LAHAT – Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif yang melibatkan 21 anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2019-2024 kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang seolah “timbul-tenggelam” ini kini memasuki babak baru di tahun 2026, diiringi isu sensitif mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Kejari Lahat pertama kali mengendus adanya indikasi penyimpangan dana perjalanan dinas. Meski sempat disebut selesai, status hukumnya tetap menjadi tanda tanya besar di masyarakat.
Korps Adhyaksa kembali membuka lembaran kasus ini pada tahun 2023. Pengusutan ulang dilakukan untuk mendalami kerugian negara yang ditimbulkan oleh 21 wakil rakyat tersebut.
Tidak adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga saat ini mengindikasikan secara hukum bahwa kasus tersebut masih berjalan (ongoing). Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat di berbagai media yang masih merujuk pada rentetan peristiwa di tahun-tahun sebelumnya.
Memasuki pertengahan tahun 2026, tensi memanas menyusul unggahan di media sosial yang menyeret nama Kajari Lahat, Teuku Lutfansah, serta oknum Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Pihak Kejari Lahat diterpa tudingan miring berupa permintaan uang sebesar Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah) kepada para anggota DPRD yang terlibat sebagai kompensasi atas penanganan kasus tersebut. Tudingan ini memicu spekulasi adanya praktik “jual beli” perkara di balik layar penegakan hukum.
Meski pihak Kajari Lahat telah memberikan klarifikasi dan bantahan dibeberapa media, desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan turun tangan semakin menguat. Karena Kajari Lahat turut dituding terlibat, maka bantahan secara personal dinilai tidak cukup kuat untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kejati Sumsel harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum Kasi Pidsus dan Kajari untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau tindak pidana pemerasan.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Lutfansah belum memberikan tanggapan sejak dikonfirmasi Jumat (8/5).
