Lawe Cs Dipatsus Curanmor Merajalela, Masyarakat Minta Lawe Cs Dibebaskan

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – ​Di tengah meningkatnya angka kejahatan, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Empat Lawang justru harus kehilangan kekuatan penuhnya. Salah satu pentolan Reskrim, Lawe cs, saat ini sedang menjalani masa penahanan selama 30 hari. Penahanan tersebut diketahui bukan karena tindak pidana, melainkan akibat adanya kesalahan prosedur administrasi dalam proses penangkapan tersangka.

​Meski aturan internal harus ditegakkan, kekosongan peran mereka di lapangan sangat dirasakan oleh warga. Selama ini, sosok Lawe dan timnya dikenal sebagai ujung tombak yang progresif dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan besar di wilayah tersebut.

​Mengingat situasi keamanan yang kian mengkhawatirkan, gelombang aspirasi muncul dari warga di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. Masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolres Empat Lawang agar dapat memberikan pertimbangan khusus terkait masa penahanan Lawe cs.

​”Kami berharap Bapak Kapolres bisa mempertimbangkan untuk mengurangi masa tahanan atau memberikan kebijakan lain bagi tim Lawe. Kami butuh mereka kembali ke lapangan untuk menyapu bersih pelaku penyakit masyarakat yang semakin merajalela,” ujar salah satu warga Tebing Tinggi.

​Tingginya frekuensi pencurian dan gangguan keamanan lainnya menuntut respon cepat dari kepolisian. Warga menilai bahwa kehadiran personel yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak “garang” terhadap pelaku kejahatan sangat dibutuhkan untuk memberantas kejahatan.

Beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi diantaranya di kontrakan milik Oma Eti, Masjid Perumnas MTS Tanjung Kupang, percobaan pencurian terekam CCTV di depan Bilyar Carles Tanjung Kupang serta percobaan pencurian di seberang DTop Tanjung Beringin, semua kejadian tersebut terjadi tidak lama setelah Lawe CS ditahan (Mei 2026).

​Hingga saat pihak Satreskrim Polres Empat Lawang belum berhasil menangkap para pelaku kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.