SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Dua bulan berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, penanganan kasus pengeroyokan anak di bawah umur dinilai jalan di tempat. Hingga kini, pihak kepolisian belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Lambatnya kinerja aparat ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban, yang merasa keadilan bagi anak mereka sengaja diulur-ulur.
Kasus pertama menimpa Salwa Pransiska (17), warga Padang Titiran, Kecamatan Talang Padang. Salwa menjadi korban pengeroyokan brutal oleh tiga orang pelaku berinisial N, S, dan V. Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan nomor: LP/B/133/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 8 April 2026.
Tragedi bermula saat korban bersama temannya tiba-tiba dihadang oleh ketiga pelaku. Tanpa bukti yang jelas, pelaku menuduh korban mengambil uang mereka sembari melontarkan makian kasar.
Tak berhenti di sana, para pelaku langsung bertindak anarkis. Mereka menarik baju dan jilbab korban secara paksa, lalu melayangkan pukulan bertubi-tubi.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, Salwa mengalami luka parah di bagian pipi kiri dekat mata, leher kiri, dada kiri, serta luka lebam serius di bagian pinggang.
Meski bukti cedera fisik sudah nyata dan laporan telah berjalan selama dua bulan, Polres Empat Lawang belum memberikan titik terang. Keluarga korban mengaku harus berulang kali “menjemput bola” menanyakan perkembangan kasus demi mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
”Kejadiannya sudah dua bulan lalu, tapi polisi belum juga menetapkan tersangka. Padahal keluarga kami babak belur dikeroyok,” ujar Har, perwakilan keluarga korban kepada awak media, Minggu (7/6/2026).
”Polisi baru mengirimkan SP2HP satu kali pada tanggal 19 Mei lalu, itu pun setelah kami berkali-kali menanyakan perkembangan kasus ini,” tambah Har dengan nada kecewa.
Lambatnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Polres Empat Lawang ternyata bukan kali ini saja terjadi. Fenomena serupa menimpa seorang siswa SMA di Kecamatan Ulu Musi.
Meskipun video rekaman saat korban disiksa oleh tiga pelaku telah menyebar luas dan viral di media sosial, hingga detik ini ketiga pelaku masih menghirup udara bebas tanpa penahanan.
Mandeknya penegakan hukum di Empat Lawang ini terasa sangat kontras jika dibandingkan dengan kinerja Polrestabes Palembang. Di ibu kota provinsi, keadilan tidak perlu menunggu drama yang berlarut-larut.
Sebagai perbandingan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial JN terhadap karyawannya, Iz, yang terjadi pada Senin (1/6/2026) lalu, langsung diproses kilat.
Hanya butuh waktu 5 hari bagi Polrestabes Palembang untuk memeriksa saksi dan menaikkan status JN sebagai tersangka.
Tanpa pandang bulu atau melihat status sosial, tangan sang pengusaha langsung diborgol dan dipakaikan baju tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, publik dan keluarga korban di Empat Lawang hanya bisa menggantungkan harapan: Kapan Polres Empat Lawang bisa seprofesional dan secepat Polrestabes Palembang dalam memberikan keadilan bagi korban anak-anak?
