SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG– Garis kontras yang mencolok terlihat jelas antara Polrestabes Palembang dan Polres Empat Lawang dalam merespons kasus kekerasan yang sama-sama viral di media sosial. Satu bergerak secepat kilat, sementara yang lain dinilai lamban dan “jalan di tempat”.
Tragedi pilu menimpa M, seorang siswi SMA di Ulu Musi, Empat Lawang. Rekaman video yang memperlihatkan dirinya dikeroyok secara brutal oleh tiga wanita dewasa sempat menjadi perbincangan hangat netizen. M dikeroyok di depan sebuah kedai bakso pada 19 Mei lalu. Akibat kebrutalan para pelaku, korban mengalami luka di siku tangan serta memar di beberapa bagian tubuhnya.
Hingga hampir tiga pekan berlalu sejak hari kejadian, Unit PPA Polres Empat Lawang belum juga menyentuh ataupun menangkap para pelaku.
Informasi terbaru per Senin (9/6), Polres Empat Lawang dikabarkan baru akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus pengeroyokan M. Alasan di balik penundaan ini adalah karena pihak penyidik mengaku baru menerima hasil visum dari RSUD Empat Lawang pada Jumat sebelumnya.
Pemandangan berbanding terbalik diperlihatkan oleh Polrestabes Palembang. Menghadapi kasus yang mirip, yakni penganiayaan yang videonya viral di jagat maya, korps bhayangkara di ibu kota provinsi ini menunjukkan taringnya.
Hanya butuh waktu 5 hari bagi Polrestabes Palembang untuk meringkus JN, seorang pengusaha yang tega menganiaya mantan karyawannya. Respons cepat ini menuai apresiasi luas dari publik yang mendambakan keadilan tanpa penundaan.
Masyarakat kini mulai membandingkan performa kedua instansi tersebut secara kritis. Perbedaan durasi penanganan yang sangat timpang ini memicu tanda tanya besar di tengah publik.
Jika memang prosedur hukum formal membutuhkan waktu yang lama, apakah langkah cepat Polrestabes Palembang dalam waktu 5 hari itu menyalahi aturan dan Perkapolri? Atau justru sebaliknya, Unit PPA dan Satreskrim Polres Empat Lawang yang lamban dan tidak mampu bekerja secara taktis dan responsif?
Publik kini menanti kelanjutan dari gelar perkara di Polres Empat Lawang. Apakah keadilan bagi M akan segera tegak, ataukah penanganan kasus ini akan terus berjalan di bawah bayang-bayang lambatnya birokrasi lokal?
