Sosok Pemberi dan Penerima Uang Rp 80 Juta Kasus Pasutri Mencuat, Kasatnarkoba Bilang Tidak Benar

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Pihak kepolisian diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 80 juta untuk membebaskan seorang wanita berinisial Af, yang sebelumnya ditangkap bersama suaminya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

​Af dan suaminya, My, diringkus oleh petugas pada Kamis (4/6) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat. Namun, hanya berselang 5 jam setelah penangkapan, Af dikabarkan langsung menghirup udara bebas.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, pembebasan kilat ini disinyalir melibatkan seorang bandar narkoba kelas kakap berinisial D, warga Lintang Kanan. D diduga kuat merupakan pemasok barang haram kepada pasangan suami istri tersebut.

​Untuk meloloskan Af dari jerat hukum, D bersama seorang kerabat Af berinisial M, disebut-sebut bergerak cepat mengantarkan uang tunai senilai Rp 80 juta yang ditujukan kepada Kasatnarkoba Polres Empat Lawang di hari yang sama saat penangkapan.

Sumber tersebut menambahkan bahwa D dan M mengantarkan uang pelicin itu dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Ayla berwarna abu-abu melalui jalan noerdin pandji (jalan poros) menuju ke Mapolres Empat Lawang.

​Mendengar tudingan miring tersebut, Kasatnarkoba Polres Empat Lawang Iptu Purnama Mentari langsung angkat bicara. Perwira berpangkat balok dua (Iptu) tersebut membantah keras bahwa pembebasan Af didasari oleh adanya transaksi uang atau suap,” Tidak benar mas,” kata Kasatnarkoba singkat, Kamis (11/6).

Sebelumnya Kasatnarkoba mengatakan pelepasan Af murni karena tidak terpenuhinya unsur pidana setelah dilakukan pemeriksaan urine.

​”Tdk benar, dari hasil pemeriksaan tdk ada indikasi keterlibatan istrinya dan hasil tes urine istrinya jg negatif,” tegas Kasatnarkoba, Minggu (7/6).

​Kendati memberikan klarifikasi terkait hasil tes urine, Kasatnarkoba enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik proses pelepasan yang terkesan sangat terburu-buru.

​Sesuai dengan regulasi dan hukum acara pidana yang berlaku, pihak kepolisian sebenarnya memiliki waktu 3×24 jam untuk melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku guna melakukan pengembangan kasus, terlebih My (suami Af) ditangkap dengan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 6 kantong sabu.

​Kecepatan pembebasan yang hanya memakan waktu 5 jam ini pun memicu spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak adanya transparansi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak Propam terkait dugaan keterlibatan bandar D dan kerabat Af berinisial M dalam mengintervensi kasus hukum tersebut.

Sementara Af sendiri belum memberikan tanggapan atas dugaan pemberian uang Rp 80 juta untuk pembebasan dirinya. Dihubungi awak media sejak Sabtu (5/6) via WhatsApp di nomor 0812 7803 **** milik Af tetap centang satu.