Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Bungkam Soal Beda Kecepatan Penanganan Kasus Warga vs Korporasi

Foto Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, SH., MH

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Korps Bhayangkara di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini diduga kuat menerapkan standar ganda dan tebang pilih dalam menanginkan perkara hukum, memprioritaskan laporan pihak korporasi ketimbang masyarakat kecil.

​Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (13/6), Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Firman, memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun terkait ketimpangan mencolok ini.

​Laporan yang dilayangkan oleh masyarakat biasa kedapatan mengendap hingga berbulan-bulan tanpa ada kejelasan. Jangankan menangkap pelaku, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pun pihak kepolisian terkesan enggan dan mengulur waktu.

​Pemandangan berbanding terbalik terjadi jika pelapornya adalah pihak perusahaan atau korporasi. Hanya berselang satu hari setelah kejadian, aparat bergerak kilat dan langsung meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di PT SNI Kecamatan Saling.

​Tak hanya soal penangkapan, prosedur medis hukum seperti penerbitan Visum et Repertum juga memicu tanda tanya besar. Kasat Reskrim AKP Firman tidak mampu menjelaskan alur birokrasi visum yang bisa keluar hanya dalam hitungan jam jika korporasi yang meminta. Setelah visum kilat itu keluar, Satreskrim langsung melakukan kerja maraton untuk menangkap pelaku saat itu juga.

​Keajaiban birokrasi ini berbanding terbalik dengan kasus pengeroyokan seorang siswi SMA oleh tiga orang pelaku yang sempat viral beberapa waktu lalu. Saat itu, awak media yang melakukan konfirmasi justru mendapat jawaban dari Kasat Reskrim bahwa hasil visum belum keluar, padahal korban sudah 10 hari menjalani visum di RSUD Kabupaten Empat Lawang.

​Ironisnya, setelah dua minggu visum siswi SMA tersebut akhirnya keluar, pihak penyidik masih membutuhkan waktu berhari-hari hanya untuk menggelar perkara demi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Belum lagi kasus yang menimpa Dodi warga Rantau Dodor Kecamatan Pendopo Barat yang mengalami luka disekeliling pinggang akibat dibacok tetangga sudah 15 hari polisi belum menangkap pelaku.

​Sikap bungkam dan terkesan menghindar yang ditunjukkan oleh AKP Firman dinilai telah membangkang arahan pimpinan. Sebelumnya, Kapolres Empat Lawang telah menginstruksikan dengan tegas agar seluruh jajaran Polres Empat Lawang bersikap responsif terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh awak media sebagai bentuk transparansi publik.

​Senada dengan hal tersebut, Karo Ops Polda Sumatera Selatan dalam arahannya secara eksplisit menyatakan enggan dipusingkan oleh sentimen negatif pemberitaan di Empat Lawang akibat ulah oknum anggotanya. Beliau meminta dengan keras agar unit-unit kerja di Polres Empat Lawang tidak bersikap apatis dan arogan kepada rekan-rekan media yang bertugas di lapangan.(Tim/Red)