SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Upaya penyelesaian damai kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang dipastikan kandas. Mediasi yang mempertemukan pihak pelapor dan terlapor berakhir buntu tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun.
Dengan kegagalan mediasi ini, perseteruan panas di dunia maya tersebut resmi bergulir ke babak baru: tahap penyidikan di Polres Empat Lawang.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Facebook milik oknum ASN tersebut yang dinilai melecehkan profesi jurnalis. Tak terima dengan narasi tersebut, DA, seorang wartawan televisi, langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkannya atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena kedua belah pihak tetap berdiri pada sikap masing-masing saat mediasi, pelapor memilih untuk menutup pintu musyawarah dan menyerahkan sepenuhnya kepastian hukum kepada aparat penegak hukum.
Merespons kelanjutan kasus ini, kuasa hukum terlapor, Aditra, menegaskan bahwa pihaknya siap pasang badan dan memberikan pendampingan hukum penuh untuk kliennya. Ia mengaku menghormati keputusan pelapor dan siap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Polres Empat Lawang.
”Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.
Setelah mediasi dinyatakan gagal, penyidik Polres Empat Lawang kini tengah bersiap memperdalam perkara. Fokus utama polisi ke depan adalah:
Menguji Alat Bukti: Menganalisis secara mendalam tangkapan layar dan rekam jejak digital unggahan terlapor.
Memeriksa Saksi: Mendalami keterangan dari dua saksi yang sudah dihadirkan.
Meminta Keterangan Ahli: Melibatkan ahli bahasa dan ahli ITE guna membedah secara objektif apakah unggahan tersebut memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.
Pihak pelapor mendesak agar proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga marwah profesi jurnalis. Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
