Anak 14 Tahun Divonis 3 Bulan Kasus 2 Tandan Sawit, Hak Banding Hilang dan Sidang Diwarnai Video Call Hakim PN lahat

SUARAEMPATLAWANG.COM

​LAHAT – PD, seorang anak berusia 14 tahun asal Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, harus menerima vonis 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Rabu (26/8). Anak di bawah umur ini dipidana hanya karena tuduhan pencurian 2 tandan buah kelapa sawit milik sebuah perusahaan perkebunan.

​Keputusan ini memicu gelombang kritik tajam akibat beruntetnya kejanggalan dalam proses persidangan dan penjatuhan hukuman.

Pihak keluarga mengungkap fakta mencengangkan bahwa saat membacakan vonis, hakim diduga melakukan video call dengan manajemen perusahaan yang melaporkan PD. Tindakan ini mencoreng asas independensi dan imparsialitas lembaga peradilan.

Hakim mengatakan keputusan sudah final tidak memberikan opsi atau ruang bagi pihak anak untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3 bulan tersebut, merampas hak konstitusional terdakwa.

​Hakim terang-terangan menolak pengakuan PD mengenai jumlah sawit (2 tandan) dengan alasan pengakuan anak-anak tidak dapat dipercaya. Sebaliknya, hakim lebih memilih mempercayai keterangan sekuriti perusahaan hanya dengan dalih saksi telah disumpah.

​PD ditempatkan di lapas dewasa, bukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Majelis hakim berkilah bahwa terbatasnya anggaran menjadi alasan PD tidak dikirim ke LPKA Palembang, mengingat kendala biaya operasional persidangan di Lahat.

​Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (24/8) telah menuntut PD dengan hukuman 5 bulan penjara. Penanganan kasus ini dinilai sangat jauh dari semangat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang seharusnya mengedepankan pendekatan restorative justice, diversasi, serta perlindungan hak tumbuh kembang anak.

​Alasan kendala anggaran untuk mengirim anak ke LPKA resmi merupakan bentuk kelalaian negara. Kemudahan menahan anak di penjara dewasa demi efisiensi biaya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.

​Kasus PD menjadi cermin buram penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, di mana hukum lebih memihak pada kepentingan korporasi ketimbang masa depan seorang anak di bawah umur.

PD ditangkap oleh tim keamanan PT ELAP pada 28 Juli 2026 sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Empat Lawang.