SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Praktik pengangsiran (pengeritan) dan penimbunan Solar bersubsidi di SPBU Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang kembali menuai keresahan. Ulah oknum pembeli bermodal tangki modifikasi yang bolak-balik mengisi BBM tak hanya merampas hak masyarakat kecil, tetapi juga menyisakan sederet persoalan di jalan raya.
Antrean kendaraan pengerit yang mengular hingga memakan sebagian badan jalan meningkatkan risiko kecelakaan bagi para pengguna jalan.
Bebasnya aktivitas ilegal ini mendalangi spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya “uang pengondisian” yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum setempat demi mengamankan bisnis gelap tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa narasumber yang dirahasiakan identitasnya membeberkan bahwa para pengerit diduga menyetor sejumlah uang secara berkala. Sumber tersebut bahkan menyebut dua nama oknum anggota Unit Pidsus Polres Empat Lawang, yakni Brigpol YMN dan Aiptu YNT, yang disinyalir bertindak sebagai perantara pungutan.
Saat dikonfirmasi terkait tuduhan ini, Kanit Pidsus Polres Empat Lawang, Dedi Alpian, menyatakan akan segera mengambil langkah tegas untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
”Terima kasih atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Dedi singkat kepada awak media.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya bukti konkret serta keterangan resmi dari pihak berwenang. Namun, maraknya praktik pengeritan ini mempertegas perlunya pengawasan ketat. Jika dugaan aliran dana ke oknum aparat tersebut terbukti benar, kasus ini tidak lagi sekadar penyalahgunaan BBM bersubsidi, melainkan pelanggaran berat terhadap etika dan hukum penegakan aparat kepolisian.
