Dugaan Oknum Kades Babatan Paksa Polisi Bebaskan Tersangka Maling Pakai Ancaman Demo

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG — Oknum Kepala Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial CC. Bukannya mendukung penegakan hukum, oknum kades tersebut justru mendatangi Polsek Lintang Kanan bersama rombongannya untuk melakukan intervensi serta memaksakan pelepasan seorang tersangka kasus dugaan pencurian, Kamis (12/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

​Aksi yang dinilai menabrak aturan hukum ini berawal saat jajaran Polsek Lintang Kanan berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berdasarkan laporan resmi dari korban, Meike Heriyanto (LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK LINTANG KANAN/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN).

​Berdasarkan keterangan anggota piket di lokasi, oknum kades beserta rombongannya diduga sengaja menciptakan ancaman dan intimidasi. Mereka menekan petugas dengan mengancam akan mengerahkan aksi massa atau demonstrasi jika tersangka tidak dibebaskan malam itu juga.

​Di bawah tekanan, intimidasi, dan kekhawatiran atas potensi gejolak keamanan yang dihembuskan oleh oknum kades tersebut, petugas piket terpaksa melepas tersangka begitu saja.

Tindakan oknum kades ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan merusak tatanan hukum di wilayah Empat Lawang.

​Korban, Meike Heriyanto, mengecam keras aksi intervensi dan intimidasi yang dilancarkan oleh oknum Kades Babatan. Tak tinggal diam, Meike memastikan akan melayangkan laporan resmi terkait dugaan intervensi serta pelepasan tersangka ini ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim dan Propam Polres Empat Lawang.

​“Saya ini korban kejahatan, barang saya dicuri. Pelakunya sudah ditangkap polisi, tetapi malah dilepaskan akibat intimidasi itu. Akibat kelakuan oknum kades tersebut, proses hukum perkara saya menjadi acak-acakan dan tidak jelas,” tegas Meike dengan nada kecewa.

​Meike meminta aparat penegak hukum menindak tegas aksi premanisme berkedok jabatan kades yang menekan kepolisian. Pelepasan tersangka akibat gertakan demo tersebut sangat merugikan korban, merusak proses penyidikan, serta mencoreng citra penegakan hukum di mata masyarakat.

​Menanggapi dugaan kesewenang-wenangan oknum pejabat desa ini, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas.

​“Terima kasih infonya, nanti kita tarik ke Polres penanganannya dan ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.

​Saat ini, jajaran Polsek Lintang Kanan telah melaporkan insiden dugaan intervensi tersebut ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut.

​“Laporan sudah diterima, nanti akan segera dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres. Senin atau Selasa setelah selesai gelar nanti akan kami sampaikan perkembangannya kepada awak media,” pungkas Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya.