SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Potret penegakan hukum dan rasa keadilan bagi anak di bawah umur di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam akibat ketimpangan perlakuan yang sangat mencolok. Kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian di Sragen, Jawa Tengah, berbanding terbalik dengan kasus pencurian dua tandan buah kelapa sawit di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Di Sragen, seorang pelajar SMP berinisial DTP (14) divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan temannya, WAP (14), meninggal dunia. Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen, DTP terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dijatuhi pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp76.015.770,40.
Uniknya, hakim memberikan kebijaksanaan dengan menunda pelaksanaan eksekusi penahanan DTP hingga yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan kelas IX SMP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sragen, Andhika Nugraha Triputra, mengonfirmasi bahwa terdakwa dititipkan di sebuah yayasan dalam pengawasan jaksa agar tidak putus sekolah. “Kita tunggu sampai dia lulus baru kita eksekusi ke LPKA Kutoarjo… Saya rasa hakim juga bijak melihat itu, jangan sampai masa depan anak putus,” jelasnya.
Sangat bertolak belakang dengan yang terjadi di Empat Lawang. Perlakuan hukum dalam kasus pembunuhan dan pencurian ini berjarak amat jauh. Seorang anak berinisial DP di Empat Lawang harus menerima kenyataan pahit tanpa adanya nurani dan pertimbangan masa depan pendidikan.
Sebelumnya, DP dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Empat Lawang atas tuduhan mencuri dua tandan buah kelapa sawit milik PT ELAP. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Agustus, tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-14. Setelah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat, DP tidak mendapatkan penundaan eksekusi layaknya terdakwa di Sragen, melainkan langsung dijebloskan dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ketimpangan penanganan ini memicu kritik keras terhadap aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dinilai sepatutnya malu melihat Kejari Empat Lawang dan Pengadilan Negeri Lahat yang terkesan tanpa nurani dalam memproses serta menghukum DP hanya karena kasus dua tandan sawit.
Perbedaan perlakuan yang sangat tajam ini memperlihatkan betapa timpangnya penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) di berbagai daerah di Indonesia.
