SUARAEMPATLAWANG.COM. Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa malam (66/10) terkait pengujian keabsahan dokumen administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu dinamika tata negara. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengungkapkan temuan mengenai dokumen kesetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024 lalu.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Pemilu/PHPU, MK menguraikan bahwa dokumen yang melandasi Surat Keterangan Kesetaraan Kemdikbudristek (Nomor 9149/D.D1/KS/2019) milik Gibran yang diperoleh dari jenjang pendidikan luar negeri merupakan Certificate of Attendance dan bukan bukti kelulusan atau ijazah tamat sekolah.
Majelis menegaskan bahwa pemenuhan kualifikasi pengetahuan yang setara tidak serta-merta sama dengan kepemilikan ijazah/tanda tamat belajar Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam kualifikasi administrasi calon presiden/wakil presiden.
Meskipun memuat fakta hukum tersebut, MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau menolak permohonan diskualifikasi karena keterbatasan kewenangan MK setelah pelantikan dilakukan. MK menegaskan bahwa sengketa proses hasil pemilu berada dalam ranah penyelesaian tertentu, sementara status pejabat negara yang telah resmi dilantik berada di bawah mekanisme pengawasan lembaga ketatanegaraan lain sesuai ketentuan UUD NRI 1945.
Temuan pertimbangan hukum dalam putusan MK ini menjadi wacana konstitusional mengenai potensi pemakzulan (impeachment) oleh DPR-RI. Secara yuridis, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia diatur ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945. DPR-RI dapat menindaklanjuti wacana ini jika menganggap adanya unsur keterpenuhan syarat pemakzulan.
Pemakzulan sendiri dapat diusulkan apabila pejabat terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Meskipun pertimbangan hukum MK memuat fakta mengenai ketiadaan bukti dokumen ijazah formal setara SMA, pelaksanaannya di ranah politik (DPR-RI) membutuhkan konstelasi politik yang kuat. Penetapan status pencalonan yang telah dilewati serta konfirmasi administratif terdahulu dari KPU membuat proses ini memerlukan amandemen tindak lanjut legislatif atau kesepakatan fraksi di parlemen. Decision politik di DPR-RI akan bergantung pada bagaimana fraksi-fraksi mendudukkan pertimbangan hukum MK tersebut dalam koridor administratif pemilu maupun kualifikasi pejabat negara.
