SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang meringkus seorang terduga pengedar narkoba berinisial T alias Y (52) di kediamannya, Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo, Minggu (18/10/2026) malam.
Penggerebekan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Ardliyansyah, S.H., ini berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menyita barang bukti berupa 0,14 gram sabu, 2,28 gram ganja, dua set alat hisap (bong), tiga kaca pireks, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Kepada polisi, pelaku mengakui barang haram tersebut hendak dijual kembali.
Kapolres Empat Lawang menyatakan penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap generasi muda dan memastikan peredaran narkoba ditindak hingga ke tingkat desa.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Empat Lawang dan terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
