Buntut Pengeledahan Ponpes, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena Dicopot

​SUARAEMPATLAWANG.COM

​SUKOHARJO – Mabes Polri mengambil langkah tegas terkait kontroversi penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga pejabat utama di jajarannya resmi dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

​Keputusan tegas ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Penonaktifan tersebut dilakukan belum genap sebulan sejak AKBP Andika dilantik sebagai Kapolres Sukoharjo pada awal Oktober 2026.

​”Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA. Langkah penonaktifan ini dilakukan seiring pemeriksaan dugaan pelanggaran etika dan prosedur yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.

​Tindakan tegas dari Markas Besar Kepolisian tersebut dipicu oleh gelombang protes dan laporan pihak pesantren terkait tindakan aparat saat penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

​Pihak pengelola Ponpes Hamalatul Qur’an mengungkapkan rasa trauma yang dialami para santriwati. Penggeledahan yang dilakukan pada pukul 03.00 WIB itu dinilai berlebihan dan represif. Diduga petugas mendobrak pintu saat para santriwati tengah tertidur lelap serta melakukan tindakan intimidasi di area ponpes putri.

​Kejadian tersebut juga menarik perhatian lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan di lokasi.

​Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an sejatinya bermula dari pengembangan penyelidikan kasus perusakan dan pembakaran usaha kuliner “Mie Babi Tepi Sawah” di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

​Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah bersama Polres Sukoharjo dan Polres Karanganyar bergerak menyisir lokasi tersebut untuk mencari petunjuk dan barang bukti terkait. Meski petugas kepolisian menyatakan telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, pelaksanaan teknis di lapangan yang mengejutkan warga pesantren dinilai mengabaikan prinsip-prinsip etika kepolisian.

​Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri menegaskan bahwa proses hukum atas perkara pidana utama perusakan tetap berjalan secara objektif. Namun, pengawasan internal terhadap integritas anggota di lapangan tidak akan dikompromikan.

​Langkah penonaktifan Kapolres Sukoharjo dan jajarannya menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendengarkan masukan masyarakat serta menjamin akuntabilitas seluruh tindakan anggotanya. Pihak Mabes Polri juga mengupayakan pendampingan psikologis bagi para santriwati yang terdampak akibat insiden penggeledahan dini hari tersebut.